SuaraLampung.id - Penyidik Polda Lampung menaikkan status kasus pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dari penyelidikan ke penyidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan, pihaknya sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Iya benar, statusnya sudah kami tingkatkan dan sudah diambil alih penangannya di Polda Lampung," kata AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Status penyidikan tersebut mulai diambil alih dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung sejak Kamis (22/2/2023).
"Saat ini prosesnya masih pemeriksaan saksi-saksi, lalu meminta keterangan dari pihak gereja dan dari warga sendiri," ujar Hamid Andri Soemantri.
Dengan dinaikkannya status perkara tersebut, Polda Lampung menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan penangan kasusnya ke Polda Lampung. Polda Lampung memastikan, penanganan kasusnya akan terus berjalan.
FKUB Sebut Bukan Pelarangan Ibadah
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan bahwa peristiwa di Gereja Kristen Kemah Daud pada Minggu (19/03/2023) tersebut bukan pelarangan ibadah.
"Sesungguhnya bukan pelarangan ibadahnya tapi pelarangan tempat digunakan sebagai tempat ibadah sebab tempat yang dijadikan senagai tempat ibadah harus memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan sesuai dengan PBM MENDAGRI- MENAG RI no. 9/8 tahun 2006,"kata Purna Irawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (22/02/2023).
Baca Juga: Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi
Dia menjelaskan bahwa gedung dijadikan sebagai gereja harus memenuhi unsur pengguna sebanyak 90 orang dan didukung oleh 60 orang yang tinggal di lingkungan tempat ibadah tersebut selanjutnya ada verifikasi dan rekomendasi FKUB dan rekomendasi Kemenag.
"Manakala mewujudkan gedung gereja susah, maka PBM memberikan jalan keluar yakni rumah tinggal bisa jadikan tempat ibadah dalam jumlah yang banyak dan rutin dengan syarat harus ada rekomendasi dari lurah setempat, FKUB dan dari Kemenag,"jelasnya.
Dia melanjutkan ke depan FKUB dan pihak terkait harus meningkatkan edukasi kepada semua harus menjaga toleransi dan harmonisasi, menghormati serta menghargai hak beribadah.
"Ciri pemeluk agama yang baik, beribadah tenang akan terwujud bila dalam mengamalkan agamanya juga tetap taat hukum, menjaga Kamtibmas dan ketertiban umum serta kerukunan di tengah masyarakat," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi
-
Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah
-
Miris, Pembubaran Ibadah di Lampung, Sebulan Usai Jokowi Arahkan Kepala Desa, KontraS: Jamin Hak Beribadah
-
YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!
-
Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Langsung dari HP Tanpa ke Kantor Pos Sudah Bisa Sekarang
-
Diskon Indomaret Akhir November: Harga Yogurt dan Sosis Turun, Banyak Produk Jadi Rp 3 Ribuan
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya