SuaraLampung.id - Pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) oleh warga setempat dipicu masalah izin pendirian tempat ibadah yang belum dikantongi GKKD.
Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, semenjak dirinya menjabat sebagai lurah tahun 2019 hingga saat ini, pihak GKKD tidak pernah mengajukan perizinan pendirian gereja.
"Sejak saya menjabat sebagai lurah 2019 sampai hari ini dari pihak GKKD tidak pernah mengajukan perizinan gereja. Di lokasi itu hanya izin bangunan tempat tinggal," kata Sumarno, Selasa (21/02/2023).
Keterangan dari lurah sebelumnya, ujar Sumarno, juga belum pernah ada perizinan terkait lokasi tersebut akan dijadikan tempat ibadah atau didirikan GKKD.
Menurut Sumarno di tahun 2014 pernah ada permintaan tanda tangan dari Ketua RT12 bernama Iwan agar lokasi itu dijadikan tempat pemilihan presiden.
"Pada tahun 2014, pernah ada tanda tangan warga namun bukan untuk mendirikan tempat ibadah atau mendirikan GKKD hanya untuk tempat pemilihan presiden. Itupun tanda tangan warga dipalsukan oleh ketua RT12 bernama Iwan. Warga sekitar tidak pernah merasa tanda tangan," jelasnya.
Akibatnya pada tahun 2016 sempat terjadi peristiwa penyegelan GKKD oleh warga sekitar yang tidak setuju, rumah dijadikan tempat ibadah karena tidak memiliki izin lingkungan dari warga sekitar maupun dari kelurahan.
"Tahun 2016 dulu juga pernah peristiwa seperti ini disegel karena tidak ada izin untuk tempat ibadah namun mereka tetap memaksa. Sampai hari kemarin itu, viral karena tidak ada izin, mereka tetap memaksa. Dan sampai hari ini, hasil pertemuan dengan warga bahwa warga tetap melarang, tidak sepakat didirikan tempat ibadah karena mereka bukan warga di situ," ujarnya.
Sementara itu ketua panitia pembangunan dan jemaat GKKD Parlin Sihombing, mengatakan persetujuan atau perizinan untuk mendirikan GKKD telah diajukan kepada pengurus RT yang lama namun dibatalkan karena aparat RT diganti sehingga tanda tangan dan persetujuan dari warga dibatalkan.
Baca Juga: Ibadah di Gereja Dibubarin,Nikita Mirzani Colek Presiden Jokowi
"Terkait permasalah perizinan, dulu sudah ada persetujuan dari RT setempat dan bahkan sudah ada tangan dari warga serta fotokopi KTP warga sebanyak 75 orang tetapi dibatalkan karena pengurus RT diganti dan permasalahan ini berhenti di Kelurahan tidak pernah sampai ke tingkat Kecamatan atau sampai ke pemerintah Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Ibadah di Gereja Dibubarin,Nikita Mirzani Colek Presiden Jokowi
-
Pelarangan Ibadah Gereja di Lampung, Nikita Mirzani Sedih hingga Minta Jokowi Tak Tinggal Diam
-
Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat
-
Lantang! Minta Jokowi Tak Diam soal Kasus Massa Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung, Aksi Nikita Mirzani Tuai Pujian: Cuma Nyai yang Berani Speak Up
-
Soal Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Nikita Mirzani Colek Jokowi: Jangan Diam Aja
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas