Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Februari 2023 | 19:45 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Pasutri jual keponakan ke pria hidung belang. [Istimewa]

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terancam 15 tahun penjara.

Load More