SuaraLampung.id - Seorang pria inisial NA (34) memperkosa anak sambungnya KA (18) sebanyak 15 kali. Perbuatan ini dilakukan NA sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh pelaku di rumahnya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga kelas 3 SMP.
"Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah," kata Kapolsek dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada di rumah dan sedang tertidur.
"Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," tegas Gobel.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Iptu Gobel.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Inilah Hak-hak Korban KDRT
Berita Terkait
-
Jangan Diabaikan, Inilah Hak-hak Korban KDRT
-
Disuruh Andre Taulany Beri Nasihat Patah Hati ke Kenzy, Fajar Sad Boy Malah Bikin Emosi
-
Ternyata Hoax! Dua Siswi SD di Bogor yang Mengaku Korban Penculikan Mengarang Cerita
-
Panas! Bunda Corla Tanggapi Laporan Farhat Abbas
-
Heru Budi Tanam Pohon di Ragunan, Sekalian Beri Nama Anak Gajah dan Jerapah
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Drama Kanjuruhan! Gol Penalti Injury Time Kubur Mimpi Bhayangkara FC di Malang
-
Kasus Bayi Alesha: RSUDAM Lampung Akui Kesalahan, Ombudsman Pantau Ketat Perbaikan Layanan
-
Dokter RSUDAM Lampung Kena Sanksi Jual Beli Alat Kesehatan ke Pasien BPJS
-
Tragedi Kebun Singkong di Lampung Utara: Nyawa Anita Melayang di Tangan Suaminya Sendiri
-
APBD 2026 Lampung: Dana BOS Rp476 Miliar, PAD Dikebut Rp4 Triliun