SuaraLampung.id - Seorang pria inisial NA (34) memperkosa anak sambungnya KA (18) sebanyak 15 kali. Perbuatan ini dilakukan NA sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh pelaku di rumahnya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga kelas 3 SMP.
"Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah," kata Kapolsek dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada di rumah dan sedang tertidur.
"Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," tegas Gobel.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Iptu Gobel.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Inilah Hak-hak Korban KDRT
Berita Terkait
-
Jangan Diabaikan, Inilah Hak-hak Korban KDRT
-
Disuruh Andre Taulany Beri Nasihat Patah Hati ke Kenzy, Fajar Sad Boy Malah Bikin Emosi
-
Ternyata Hoax! Dua Siswi SD di Bogor yang Mengaku Korban Penculikan Mengarang Cerita
-
Panas! Bunda Corla Tanggapi Laporan Farhat Abbas
-
Heru Budi Tanam Pohon di Ragunan, Sekalian Beri Nama Anak Gajah dan Jerapah
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Mobil Listrik Mulai Padati Bandar Lampung: Dishub Pertimbangkan Miliki Alat Uji KIR Khusus
-
Lampung Kini Jadi Produsen Sapi Raksasa yang Dikembangkan Peternak Rakyat
-
Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026