SuaraLampung.id - Polres Lampung Tengah telah menerima hasil uji laboratorium sampel pisang goreng yang diduga menyebabkan 3 orang meninggal dunia keracunan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, uji lab tidak menunjukkan hasil jenis zat tersebut secara spesifik. Hanya menunjukkan ada zat kimia yang tidak biasa terdapat pada alat bukti tersebut, yang diduga racun.
“Laboratorium di Lampung punya standar konsentrasi zat. Jika jumlahnya di bawah standar maka tidak terbaca,” ujarnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
“Sampel diuji dan hasilnya ada dua zat kimia yang diduga adalah sumber racun,” kata dia.
Untuk memastikan hasil tersebut, jajaran Polres Lampung Tengah melakukan uji lanjutan di Palembang, Sumatera Selatan.
AKP Edy Qorinas mengatakan, dalam penyelidikan kasus pisang goreng ini, pihaknya menerapkan scientific crime investigation (SCI).
“Tujuannya, agar mendapat hasil valid benar tidaknya ada racun dan dapat diketahui jenis racunnya apa. Berikut dengan konsentrasi racun tersebut (jika memang ada),” ungkapnya.
Walaupun, pihak RS Ahmad Yani memvonis penyebab tewasnya tiga dari tujuh korban, karena keracunan, uji laboratorium harus dilakukan.
Pasalnya, pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan detil jenis dan konsentrasi racun yang menyebabkan kematian itu. Jika hasil laboratorium di Palembang nanti keluar, akan memudahkan dalam penyelidikan lanjutan.
Baca Juga: Hilang 20 Hari, PNS DLH Pringsewu Ditemukan Sedang Nongkrong di Pinggir Jalan Kemang
“Saat ini Kepolisian terus melakukan upaya penyelidikan dengan mematahkan segala asumsi dengan bukti dan data yang jelas,” kata AKP Edi Qorinas.
Peristiwa keracunan massal ini terjadi di rumah kakek nenek di Dusun Tanjung Kejawen Kampung Totokotan, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Sebanyak tujuh orang diduga keracunan setelah menyantap pisang goreng di rumah tersebut. Satu korban meninggal di RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan korban meninggal lainnya adalah pasangan kakek nenek.
Kelimanya dilarikan ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro sekitar pukul 21.00 WIB usai mengonsumsi pisang goreng di tempat takziah.
Namun N (37) warga Metro Utara dinyatakan meninggal dunia saat sebelum tiba di rumah sakit.
Sementara empat korban lainya yaitu AS (66) dan AJ (36) warga Kecamatan Metro Utara serta S (49) dan J (42) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani Metro.
Berita Terkait
-
Hilang 20 Hari, PNS DLH Pringsewu Ditemukan Sedang Nongkrong di Pinggir Jalan Kemang
-
Tegang! Begini Detik-detik Penangkapan Wowon dan Duloh, Pelaku Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur
-
Fakta Baru Kasus Keracunan di Bekasi, Ternyata Ada 3 Jenazah Dikubur di Belakang Rumah Tersangka di Cianjur
-
Mengenal Apa Itu Serial Killer Supranatural dalam Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
-
Cerita Mistis Warga saat Melintas Depan TKP Serial Killer Wowon Cs di Bantargebang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG