SuaraLampung.id - Saksi kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Fajar Pramukti Putra menyebutkan bahwa terdakwa M Basri pernah memintanya untuk menghapus jejak digital soal mahasiswa titipan.
"Perintah Pak Basri untuk hapus jejak digitalnya. Kalau bahasanya Pak Basri jangan sampai Rektor tahu soal mahasiswa titipan karena ada mahasiswa lainnya yang nilai di atasnya tidak lulus," kata Fajar yang merupakan staf Honorer di Unila, dalam persidangan kasus Suap PMB Unila Tahun 2022, di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023).
Dia mengatakan bahwa perintah M Basri tersebut karena pada saat itu ada mahasiswa dengan passing grade di atas rata-rata tapi dinyatakan tidak lulus menjadi viral.
"Iya, viral kasus itu, maka ada perintah itu (hapus jejak digital). Tahu kejadian itu viral dari media sosial, tapi awalnya dari pak Basri," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa setelah kejadian itu viral, uang titipan dari Feri Antonius alias Anton Kidal, yang merupakan pengusaha ternak sapi Australia, diminta oleh M Basri untuk diamankan.
"Uangnya disuruh pegang dulu oleh saya, terus sorenya diminta lagi sama Pak Basri, karena sudah aman (kasus viral)," kata dia.
Fajar pun mengakui bahwa menitipkan dua nama calon mahasiswa lewat dari Feri Antonius dan Linda Fitri dengan uang yang kumpulkan total Rp625 juta. Kemudian seluruhnya diserahkan ke M Basri.
"Dari Feri Antonius ini, anaknya tetap diterima di Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp325 juta dan Linda Fitri Rp300 juta," kata dia.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Baca Juga: Bukan Cuma Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Rumah Dua Wakil Ketua Dewan Juga Digeledah KPK
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Rumah Dua Wakil Ketua Dewan Juga Digeledah KPK
-
Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
-
KPK Cabut Pembantaran Lukas Enembe dan Pastikan Penyidikan Korupsi Jalan
-
Menghadiri panggilan KPK Sebagai Saksi, Ini 4 Poin Hercules Berikan Komentar Bagi Pers: Saya Kecewa, Tolong Tulis Sesuai Fakta
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung