SuaraLampung.id - Saksi kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Fajar Pramukti Putra menyebutkan bahwa terdakwa M Basri pernah memintanya untuk menghapus jejak digital soal mahasiswa titipan.
"Perintah Pak Basri untuk hapus jejak digitalnya. Kalau bahasanya Pak Basri jangan sampai Rektor tahu soal mahasiswa titipan karena ada mahasiswa lainnya yang nilai di atasnya tidak lulus," kata Fajar yang merupakan staf Honorer di Unila, dalam persidangan kasus Suap PMB Unila Tahun 2022, di PN Tanjungkarang, Selasa (24/1/2023).
Dia mengatakan bahwa perintah M Basri tersebut karena pada saat itu ada mahasiswa dengan passing grade di atas rata-rata tapi dinyatakan tidak lulus menjadi viral.
"Iya, viral kasus itu, maka ada perintah itu (hapus jejak digital). Tahu kejadian itu viral dari media sosial, tapi awalnya dari pak Basri," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Rumah Dua Wakil Ketua Dewan Juga Digeledah KPK
Ia pun mengungkapkan bahwa setelah kejadian itu viral, uang titipan dari Feri Antonius alias Anton Kidal, yang merupakan pengusaha ternak sapi Australia, diminta oleh M Basri untuk diamankan.
"Uangnya disuruh pegang dulu oleh saya, terus sorenya diminta lagi sama Pak Basri, karena sudah aman (kasus viral)," kata dia.
Fajar pun mengakui bahwa menitipkan dua nama calon mahasiswa lewat dari Feri Antonius dan Linda Fitri dengan uang yang kumpulkan total Rp625 juta. Kemudian seluruhnya diserahkan ke M Basri.
"Dari Feri Antonius ini, anaknya tetap diterima di Fakultas Kedokteran Unila dengan mahar Rp325 juta dan Linda Fitri Rp300 juta," kata dia.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Baca Juga: Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Rumah Dua Wakil Ketua Dewan Juga Digeledah KPK
-
Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan
-
KPK Cabut Pembantaran Lukas Enembe dan Pastikan Penyidikan Korupsi Jalan
-
Menghadiri panggilan KPK Sebagai Saksi, Ini 4 Poin Hercules Berikan Komentar Bagi Pers: Saya Kecewa, Tolong Tulis Sesuai Fakta
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap