SuaraLampung.id - Menteri Perdagangan yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas berpeluang dihadirkan di sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Pasalnya nama Zulhas sempat disebut dalam persidangan karena menitipkan keponakannya untuk diterima sebagai mahasiswa baru Unila.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, menjelaskan peluang dipanggilnya Zulhas merujuk pada pertimbangan efektifitas keterangan yang akan disampaikannya dan fakta baru yang terungkap di persidangan.
"Kalaupun ternyata keterangannya sangat dibutuhkan, untuk kemudian membuktikan suatu perbuatan dari terdakwa (Karomani), ini pasti dipanggil," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Suara.com.
Namun sebaliknya kata Ali, jika nantinya ada keterangan saksi yang mampu menjelaskan perkara ini, Ketua Umum PAN tersebut berpeluang tidak dipanggil.
"Jika diterangkan oleh pihak lain, itu keterangan yang sama, misalnya menjelaskan keterangan yang sama, maka efektivitas pemanggilan itu menjadi tidak ada untuk menerangkan apa yang dibutuhkan kan," ujar Ali.
"Maka kita lihat dulu perkembangan sampai proses pemeriksaan itu diakhir-akhir atau tidak," Ali menambahkan.
Dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi, mantan Rektor Unila Karomani yang juga menjadi terdakwa, menyebutkan nama Zulhas sebagai salah satu pejabat yang pernah menitipkan keponakannya untuk diterima kuliah di Unila.
Zulhas sendiri membantah memiliki keponakan yang kuliah di Unila. Belakangan terungkap, calon mahasiswa yang dititipkan itu adalah anak seorang pengusaha yang meminta bantuan Zulhas.
Berita Terkait
-
Diduga Turut Titip Mahasiswa, Zulhas Berpeluang Dihadirkan jadi Saksi di Sidang Rektor Unila Nonaktif Karomani
-
KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur
-
Bulog Mau Impor Beras 300 Ribu Ton Lagi, Mendag Langsung Tolak Mentah-mentah: Enggak, Kita Beli Panen Petani
-
Zulhas Panen Padi Pertama 2023 di Mulyaharja Bogor
-
Respons Permintaan Lukas Enembe Dibebaskan, Komisi I DPR Minta Benny Wenda Pulang lalu Serahkan Diri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Jalur Wisata Dipermak Jadi 14 Meter, Ruas Lempasing-Padang Cermin Segera Jadi Jalan Megah 4 Lajur
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa