SuaraLampung.id - Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat disebut dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Zulkifli Hasan disebut menitipkan keponakannya untuk bisa kuliah di Fakultas Kedokteran Unila. Ternyata calon mahasiswa baru itu bukan keponakan Zulhas.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (14/12/20222).
Pada sidang itu Kepala Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan Helmi Yusuf menjadi saksi. Keterangan Helmi menyebutkan bahwa mahasiswa inisial ZKA yang disebut keponakan dirinya bukan keponakan Zulhas.
Helmi Yusuf meminta bantuan ke Zulkilfi Hasan, karena melihat kemampuan akademik keponakannya saat sekolah.
"Setelah itu, saya iseng coba minta arahan bantuan, dan saya telpon Zulkifli Hasan, dia teman sebangku saya di pendidikan agama. Saya punya nomor Zulkifli Hasan dari grup sekolah," kata Helmi Yusuf dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Helmi Yusuf kemudian menceritakan maksud dan tujuannya menghubungi Zulkifli Hasan, untuk menitipkan keponakannya agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Namun usaha pertamanya menghubungi Zulkifli Hasan, sempat tidak diangkat.
"Karena keponakan saya lulus di SMA punya peringkat bagus, jadi pikir saya karena dia pejabat, masa iya tidak bisa kasih arahan dan lainnya. Lalu saya WhatsApp Zulkifli Hasan, minta izin nomornya saya kasih ke adik saya (orang tua ZKA)," ujar Helmi Yusuf.
Setelah itu, Helmi Yusuf memberikan nomor Zulkifli Hasan ke adiknya diketahui bernama Ahmad Tamsil. Setelah itu, Helmi Yusuf mengaku tidak mengetahui, apakah adiknya itu menghubungi Zulkifli Hasan atau tidak, termasuk terkait dugaan setoran uang disebut infaq sebagai mahar kelulusan ZKA.
Baca Juga: Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru
Berita Terkait
-
Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?