Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 14 Desember 2022 | 16:42 WIB
Ilustrasi Zulkifli Hasan (tengah). Ternyata bukan keponakan Zulhas mahasiswa titipan di Unila.

SuaraLampung.id - Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat disebut dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Zulkifli Hasan disebut menitipkan keponakannya untuk bisa kuliah di Fakultas Kedokteran Unila. Ternyata calon mahasiswa baru itu bukan keponakan Zulhas

Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (14/12/20222). 

Pada sidang itu Kepala Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan Helmi Yusuf menjadi saksi. Keterangan Helmi menyebutkan bahwa mahasiswa inisial ZKA yang disebut keponakan dirinya bukan keponakan Zulhas. 

Baca Juga: Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru

Helmi Yusuf meminta bantuan ke Zulkilfi Hasan, karena melihat kemampuan akademik keponakannya saat sekolah.

"Setelah itu, saya iseng coba minta arahan bantuan, dan saya telpon Zulkifli Hasan, dia teman sebangku saya di pendidikan agama. Saya punya nomor Zulkifli Hasan dari grup sekolah," kata Helmi Yusuf dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Helmi Yusuf kemudian menceritakan maksud dan tujuannya menghubungi Zulkifli Hasan, untuk menitipkan keponakannya agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Namun usaha pertamanya menghubungi Zulkifli Hasan, sempat tidak diangkat.

"Karena keponakan saya lulus di SMA punya peringkat bagus, jadi pikir saya karena dia pejabat, masa iya tidak bisa kasih arahan dan lainnya. Lalu saya WhatsApp Zulkifli Hasan, minta izin nomornya saya kasih ke adik saya (orang tua ZKA)," ujar Helmi Yusuf.

Setelah itu, Helmi Yusuf memberikan nomor Zulkifli Hasan ke adiknya diketahui bernama Ahmad Tamsil. Setelah itu, Helmi Yusuf mengaku tidak mengetahui, apakah adiknya itu menghubungi Zulkifli Hasan atau tidak, termasuk terkait dugaan setoran uang disebut infaq sebagai mahar kelulusan ZKA.

Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi

Load More