SuaraLampung.id - Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat disebut dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Zulkifli Hasan disebut menitipkan keponakannya untuk bisa kuliah di Fakultas Kedokteran Unila. Ternyata calon mahasiswa baru itu bukan keponakan Zulhas.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (14/12/20222).
Pada sidang itu Kepala Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan Helmi Yusuf menjadi saksi. Keterangan Helmi menyebutkan bahwa mahasiswa inisial ZKA yang disebut keponakan dirinya bukan keponakan Zulhas.
Helmi Yusuf meminta bantuan ke Zulkilfi Hasan, karena melihat kemampuan akademik keponakannya saat sekolah.
"Setelah itu, saya iseng coba minta arahan bantuan, dan saya telpon Zulkifli Hasan, dia teman sebangku saya di pendidikan agama. Saya punya nomor Zulkifli Hasan dari grup sekolah," kata Helmi Yusuf dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Helmi Yusuf kemudian menceritakan maksud dan tujuannya menghubungi Zulkifli Hasan, untuk menitipkan keponakannya agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Namun usaha pertamanya menghubungi Zulkifli Hasan, sempat tidak diangkat.
"Karena keponakan saya lulus di SMA punya peringkat bagus, jadi pikir saya karena dia pejabat, masa iya tidak bisa kasih arahan dan lainnya. Lalu saya WhatsApp Zulkifli Hasan, minta izin nomornya saya kasih ke adik saya (orang tua ZKA)," ujar Helmi Yusuf.
Setelah itu, Helmi Yusuf memberikan nomor Zulkifli Hasan ke adiknya diketahui bernama Ahmad Tamsil. Setelah itu, Helmi Yusuf mengaku tidak mengetahui, apakah adiknya itu menghubungi Zulkifli Hasan atau tidak, termasuk terkait dugaan setoran uang disebut infaq sebagai mahar kelulusan ZKA.
Baca Juga: Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru
Berita Terkait
-
Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan