SuaraLampung.id - Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat disebut dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Zulkifli Hasan disebut menitipkan keponakannya untuk bisa kuliah di Fakultas Kedokteran Unila. Ternyata calon mahasiswa baru itu bukan keponakan Zulhas.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (14/12/20222).
Pada sidang itu Kepala Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan Helmi Yusuf menjadi saksi. Keterangan Helmi menyebutkan bahwa mahasiswa inisial ZKA yang disebut keponakan dirinya bukan keponakan Zulhas.
Helmi Yusuf meminta bantuan ke Zulkilfi Hasan, karena melihat kemampuan akademik keponakannya saat sekolah.
"Setelah itu, saya iseng coba minta arahan bantuan, dan saya telpon Zulkifli Hasan, dia teman sebangku saya di pendidikan agama. Saya punya nomor Zulkifli Hasan dari grup sekolah," kata Helmi Yusuf dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Helmi Yusuf kemudian menceritakan maksud dan tujuannya menghubungi Zulkifli Hasan, untuk menitipkan keponakannya agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Namun usaha pertamanya menghubungi Zulkifli Hasan, sempat tidak diangkat.
"Karena keponakan saya lulus di SMA punya peringkat bagus, jadi pikir saya karena dia pejabat, masa iya tidak bisa kasih arahan dan lainnya. Lalu saya WhatsApp Zulkifli Hasan, minta izin nomornya saya kasih ke adik saya (orang tua ZKA)," ujar Helmi Yusuf.
Setelah itu, Helmi Yusuf memberikan nomor Zulkifli Hasan ke adiknya diketahui bernama Ahmad Tamsil. Setelah itu, Helmi Yusuf mengaku tidak mengetahui, apakah adiknya itu menghubungi Zulkifli Hasan atau tidak, termasuk terkait dugaan setoran uang disebut infaq sebagai mahar kelulusan ZKA.
Baca Juga: Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru
Berita Terkait
-
Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah
-
Lampung Guyur 12 Kabupaten dengan Bibit Cabai Senilai Rp925 Juta