SuaraLampung.id - Nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat disebut dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Zulkifli Hasan disebut menitipkan keponakannya untuk bisa kuliah di Fakultas Kedokteran Unila. Ternyata calon mahasiswa baru itu bukan keponakan Zulhas.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (14/12/20222).
Pada sidang itu Kepala Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan Helmi Yusuf menjadi saksi. Keterangan Helmi menyebutkan bahwa mahasiswa inisial ZKA yang disebut keponakan dirinya bukan keponakan Zulhas.
Helmi Yusuf meminta bantuan ke Zulkilfi Hasan, karena melihat kemampuan akademik keponakannya saat sekolah.
"Setelah itu, saya iseng coba minta arahan bantuan, dan saya telpon Zulkifli Hasan, dia teman sebangku saya di pendidikan agama. Saya punya nomor Zulkifli Hasan dari grup sekolah," kata Helmi Yusuf dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Helmi Yusuf kemudian menceritakan maksud dan tujuannya menghubungi Zulkifli Hasan, untuk menitipkan keponakannya agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Namun usaha pertamanya menghubungi Zulkifli Hasan, sempat tidak diangkat.
"Karena keponakan saya lulus di SMA punya peringkat bagus, jadi pikir saya karena dia pejabat, masa iya tidak bisa kasih arahan dan lainnya. Lalu saya WhatsApp Zulkifli Hasan, minta izin nomornya saya kasih ke adik saya (orang tua ZKA)," ujar Helmi Yusuf.
Setelah itu, Helmi Yusuf memberikan nomor Zulkifli Hasan ke adiknya diketahui bernama Ahmad Tamsil. Setelah itu, Helmi Yusuf mengaku tidak mengetahui, apakah adiknya itu menghubungi Zulkifli Hasan atau tidak, termasuk terkait dugaan setoran uang disebut infaq sebagai mahar kelulusan ZKA.
Baca Juga: Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru
Berita Terkait
-
Cara Ketua Senat nonaktif Unila Terima Titipan Uang dari Orang Tua Calon Mahasiswa Baru
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa