SuaraLampung.id - Ketua Senat nonaktif Universitas Lampung (Unila) M Basri mengakui menerima uang titipan dari orang tua calon mahasiswa baru Unila sebesar Rp780 juta. Uang itu lalu Basri serahkan ke Wakil Rektor I Unila non aktif Heryandi.
Dari jumlah uang itu, M Basri mengakui mendapat uang Rp150 juta dari Heryandi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022).
"Semuanya diterima Rp780 juta dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, itu kemarin semuanya diserahkan ke Heryandi. Saya dikasih Rp150 juta oleh Heryandi, lalu Rp330 juta diberikan ke Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan ditemukan di loteng rumahnya," kata M. Basri dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Sebelum menceritakan uang yang diterimanya, M. Basri membeberkan awal mula adanya titipan tersebut. Awalnya mereka datang ke kantor meminta tolong, Heryandi bilang titipkan saja dan taruh di mejanya.
Namun titipan tersebut hanya nomor peserta saja, jadi kalau ada siapapun yang nitip, diletakkan di meja dan direkap stafnya Heriyandi. Namun untuk proses selanjutnya terkait jalur mandiri, Basri mengaku tidak mengetahuinya.
"Itu titipan berkas nomor peserta, prosesnya saya tidak paham karena saya hanya menerima berkas pendaftaran. Saat lulus, mereka ada yang ngasih ada yang tidak, mereka antarkan sendiri lalu saya serahkan ke Heryandi," ujar M. Basri.
Kemudian M. Basri ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait komunikasi dengan Heryandi, sehingga mau menerima titipan, hingga cara penerimaan uang. Namun M. Basri menjawab, penerimaan uang itu setelah memberi uang, namun hasilnya M. Basri serahkan ke Heryandi.
M. Basri juga ditanya selain menyetorkan uang, apakah Heryandi memberikan syarat tertentu seperti passing grade dan lainnya. M. Basri menjawab itu ada, namun ia tidak paham mekanisme mahasiswa yang di bawah passing grade bisa lulus.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita Terkait
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
-
Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama