SuaraLampung.id - Ketua Senat nonaktif Universitas Lampung (Unila) M Basri mengakui menerima uang titipan dari orang tua calon mahasiswa baru Unila sebesar Rp780 juta. Uang itu lalu Basri serahkan ke Wakil Rektor I Unila non aktif Heryandi.
Dari jumlah uang itu, M Basri mengakui mendapat uang Rp150 juta dari Heryandi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022).
"Semuanya diterima Rp780 juta dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, itu kemarin semuanya diserahkan ke Heryandi. Saya dikasih Rp150 juta oleh Heryandi, lalu Rp330 juta diberikan ke Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan ditemukan di loteng rumahnya," kata M. Basri dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelum menceritakan uang yang diterimanya, M. Basri membeberkan awal mula adanya titipan tersebut. Awalnya mereka datang ke kantor meminta tolong, Heryandi bilang titipkan saja dan taruh di mejanya.
Namun titipan tersebut hanya nomor peserta saja, jadi kalau ada siapapun yang nitip, diletakkan di meja dan direkap stafnya Heriyandi. Namun untuk proses selanjutnya terkait jalur mandiri, Basri mengaku tidak mengetahuinya.
"Itu titipan berkas nomor peserta, prosesnya saya tidak paham karena saya hanya menerima berkas pendaftaran. Saat lulus, mereka ada yang ngasih ada yang tidak, mereka antarkan sendiri lalu saya serahkan ke Heryandi," ujar M. Basri.
Kemudian M. Basri ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait komunikasi dengan Heryandi, sehingga mau menerima titipan, hingga cara penerimaan uang. Namun M. Basri menjawab, penerimaan uang itu setelah memberi uang, namun hasilnya M. Basri serahkan ke Heryandi.
M. Basri juga ditanya selain menyetorkan uang, apakah Heryandi memberikan syarat tertentu seperti passing grade dan lainnya. M. Basri menjawab itu ada, namun ia tidak paham mekanisme mahasiswa yang di bawah passing grade bisa lulus.
Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Berita Terkait
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
-
Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok