SuaraLampung.id - Ketua Senat nonaktif Universitas Lampung (Unila) M Basri mengakui menerima uang titipan dari orang tua calon mahasiswa baru Unila sebesar Rp780 juta. Uang itu lalu Basri serahkan ke Wakil Rektor I Unila non aktif Heryandi.
Dari jumlah uang itu, M Basri mengakui mendapat uang Rp150 juta dari Heryandi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022).
"Semuanya diterima Rp780 juta dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, itu kemarin semuanya diserahkan ke Heryandi. Saya dikasih Rp150 juta oleh Heryandi, lalu Rp330 juta diberikan ke Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan ditemukan di loteng rumahnya," kata M. Basri dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelum menceritakan uang yang diterimanya, M. Basri membeberkan awal mula adanya titipan tersebut. Awalnya mereka datang ke kantor meminta tolong, Heryandi bilang titipkan saja dan taruh di mejanya.
Namun titipan tersebut hanya nomor peserta saja, jadi kalau ada siapapun yang nitip, diletakkan di meja dan direkap stafnya Heriyandi. Namun untuk proses selanjutnya terkait jalur mandiri, Basri mengaku tidak mengetahuinya.
"Itu titipan berkas nomor peserta, prosesnya saya tidak paham karena saya hanya menerima berkas pendaftaran. Saat lulus, mereka ada yang ngasih ada yang tidak, mereka antarkan sendiri lalu saya serahkan ke Heryandi," ujar M. Basri.
Kemudian M. Basri ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait komunikasi dengan Heryandi, sehingga mau menerima titipan, hingga cara penerimaan uang. Namun M. Basri menjawab, penerimaan uang itu setelah memberi uang, namun hasilnya M. Basri serahkan ke Heryandi.
M. Basri juga ditanya selain menyetorkan uang, apakah Heryandi memberikan syarat tertentu seperti passing grade dan lainnya. M. Basri menjawab itu ada, namun ia tidak paham mekanisme mahasiswa yang di bawah passing grade bisa lulus.
Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Berita Terkait
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
-
Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu