SuaraLampung.id - Ketua Senat nonaktif Universitas Lampung (Unila) M Basri mengakui menerima uang titipan dari orang tua calon mahasiswa baru Unila sebesar Rp780 juta. Uang itu lalu Basri serahkan ke Wakil Rektor I Unila non aktif Heryandi.
Dari jumlah uang itu, M Basri mengakui mendapat uang Rp150 juta dari Heryandi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022).
"Semuanya diterima Rp780 juta dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022, itu kemarin semuanya diserahkan ke Heryandi. Saya dikasih Rp150 juta oleh Heryandi, lalu Rp330 juta diberikan ke Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan ditemukan di loteng rumahnya," kata M. Basri dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelum menceritakan uang yang diterimanya, M. Basri membeberkan awal mula adanya titipan tersebut. Awalnya mereka datang ke kantor meminta tolong, Heryandi bilang titipkan saja dan taruh di mejanya.
Namun titipan tersebut hanya nomor peserta saja, jadi kalau ada siapapun yang nitip, diletakkan di meja dan direkap stafnya Heriyandi. Namun untuk proses selanjutnya terkait jalur mandiri, Basri mengaku tidak mengetahuinya.
"Itu titipan berkas nomor peserta, prosesnya saya tidak paham karena saya hanya menerima berkas pendaftaran. Saat lulus, mereka ada yang ngasih ada yang tidak, mereka antarkan sendiri lalu saya serahkan ke Heryandi," ujar M. Basri.
Kemudian M. Basri ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait komunikasi dengan Heryandi, sehingga mau menerima titipan, hingga cara penerimaan uang. Namun M. Basri menjawab, penerimaan uang itu setelah memberi uang, namun hasilnya M. Basri serahkan ke Heryandi.
M. Basri juga ditanya selain menyetorkan uang, apakah Heryandi memberikan syarat tertentu seperti passing grade dan lainnya. M. Basri menjawab itu ada, namun ia tidak paham mekanisme mahasiswa yang di bawah passing grade bisa lulus.
Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Berita Terkait
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
-
Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, KPK Nyatakan Penetapannya Tersangka dengan Empat Alat Bukti
-
KPK Periksa PNS dan Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
-
Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik