SuaraLampung.id - Ekstensi domain .co.id pastinya sudah tidak asing lagi bagi para netizen di Indonesia. Pasalnya, ekstensi ini merupakan salah satu nama domain paling lama yang digunakan sebagai identitas website usaha yang beroperasi di Indonesia.
Mayoritas pengguna ekstensi domain .co.id sendiri memang didominasi oleh website company profile, e-commerce, atau situs usaha dari sebuah brand yang sudah punya legalitas usaha. Namun, sebenarnya siapa saja sih yang bisa memakai domain .co.id?
Berbeda dari ekstensi ccTLD domain .id yang bebas digunakan oleh siapa saja, bahkan oleh warga negara asing sekalipun. Ekstensi .co.id sejatinya hanya diperuntukkan sebagai bagian dari penggunaan infrastruktur bisnis resmi.
Hal ini bisa dilihat dari namanya yang merupakan akronim dari co (company) dan id (Indonesia). Meski begitu, dewasa ini ekstensi domain .co.id sudah banyak digunakan oleh umum. Terutama setelah booming startup atau usaha rintisan di bidang teknologi.
Berikut merupakan beberapa lini bisnis yang berhak menggunakan ekstensi .co.id secara legal berdasarkan peraturan dari PANDI (Pengelola Alamat Nama Domain Indonesia).
Siapa saja yang bisa memakai domain co.id?
Kategori pengguna ekstensi domain .co.id sebenarnya sudah cukup jelas, yakni dari kalangan pengusaha atau instansi yang sudah punya legalitas usaha. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Perusahaan yang Beroperasi di Indonesia
Jika kamu memiliki perusahaan atau bisnis di Indonesia, maka kamu berhak menggunakan ekstensi domain .co.id sebagai alamat website resmi perusahaan. Penggunaan domain murah bisa menjadi opsi terbaik jika dibandingkan dengan TLD generic seperti .com atau .net, terutama jika target pasar kamu ada di Indonesia.
Baca Juga: Untuk Permudah Pendanaan bagi UMKM, Financing Syariah Ethis Rilis Aplikasi
2. UMKM atau Pebisnis Lokal
Pebisnis lokal skala UMKM juga berhak menggunakan ekstensi domain .co.id untuk website bisnis mereka. Dengan catatan, kamu sudah memiliki SIUP atau NIB yang bisa diurus melalui OSS.go.id.
Dokumen ini nantinya bisa kamu gunakan untuk melakukan pembelian nama domain .co.id.
3. Blogger yang Sudah Punya Legalitas Bisnis
Siapa bilang blogger tidak bisa menggunakan ekstensi domain .co.id? Hal ini diperbolehkan asal kamu punya surat dan dokumen lengkap soal perizinan usaha. Pada dasarnya sebagai blogger kamu dihitung menyelenggarakan aktivitas bisnis media atau publikasi dimana nantinya menjadi bisnis yang diakui oleh negara.
4. Website Media Online
Berita Terkait
-
40 Produk Unggulan UMKM Aceh Dipromosikan Melalui Bazar dan Expo
-
Erick Luncurkan Program Pinjaman Maksimal Rp250 Juta dari BUMN
-
Rangkul 16 Ribu UMKM, Pemprov Jateng Apresiasi Peran SRC Mengangkat Produk Lokal
-
Kawasan Industri Pulo Gadung Pindah ke Subang, Menteri BUMN Bilang Begini
-
Wovlea Bags Indonesia Dukung Program Bangga Buatan Indonesia dan UMKM
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dukung UMKM, Pemkot Bandar Lampung Janji Dampingi Urus Izin dan Sertifikasi Halal GRATIS
-
Dua Tahun Buron, Perampok Karyawati PNM Mekar di Way Kanan Akhirnya tak Berkutik
-
Ayah Tiri di Way Kanan Tega Jadikan Anak 15 Tahun Budak Nafsu Sejak 2022
-
Pelaku Pencurian HP Mahasiswa KKN di Wonosobo Tanggamus Ditangkap, Ternyata
-
Berpihak pada UMKM, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun