SuaraLampung.id - Ekstensi domain .co.id pastinya sudah tidak asing lagi bagi para netizen di Indonesia. Pasalnya, ekstensi ini merupakan salah satu nama domain paling lama yang digunakan sebagai identitas website usaha yang beroperasi di Indonesia.
Mayoritas pengguna ekstensi domain .co.id sendiri memang didominasi oleh website company profile, e-commerce, atau situs usaha dari sebuah brand yang sudah punya legalitas usaha. Namun, sebenarnya siapa saja sih yang bisa memakai domain .co.id?
Berbeda dari ekstensi ccTLD domain .id yang bebas digunakan oleh siapa saja, bahkan oleh warga negara asing sekalipun. Ekstensi .co.id sejatinya hanya diperuntukkan sebagai bagian dari penggunaan infrastruktur bisnis resmi.
Hal ini bisa dilihat dari namanya yang merupakan akronim dari co (company) dan id (Indonesia). Meski begitu, dewasa ini ekstensi domain .co.id sudah banyak digunakan oleh umum. Terutama setelah booming startup atau usaha rintisan di bidang teknologi.
Berikut merupakan beberapa lini bisnis yang berhak menggunakan ekstensi .co.id secara legal berdasarkan peraturan dari PANDI (Pengelola Alamat Nama Domain Indonesia).
Siapa saja yang bisa memakai domain co.id?
Kategori pengguna ekstensi domain .co.id sebenarnya sudah cukup jelas, yakni dari kalangan pengusaha atau instansi yang sudah punya legalitas usaha. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Perusahaan yang Beroperasi di Indonesia
Jika kamu memiliki perusahaan atau bisnis di Indonesia, maka kamu berhak menggunakan ekstensi domain .co.id sebagai alamat website resmi perusahaan. Penggunaan domain murah bisa menjadi opsi terbaik jika dibandingkan dengan TLD generic seperti .com atau .net, terutama jika target pasar kamu ada di Indonesia.
Baca Juga: Untuk Permudah Pendanaan bagi UMKM, Financing Syariah Ethis Rilis Aplikasi
2. UMKM atau Pebisnis Lokal
Pebisnis lokal skala UMKM juga berhak menggunakan ekstensi domain .co.id untuk website bisnis mereka. Dengan catatan, kamu sudah memiliki SIUP atau NIB yang bisa diurus melalui OSS.go.id.
Dokumen ini nantinya bisa kamu gunakan untuk melakukan pembelian nama domain .co.id.
3. Blogger yang Sudah Punya Legalitas Bisnis
Siapa bilang blogger tidak bisa menggunakan ekstensi domain .co.id? Hal ini diperbolehkan asal kamu punya surat dan dokumen lengkap soal perizinan usaha. Pada dasarnya sebagai blogger kamu dihitung menyelenggarakan aktivitas bisnis media atau publikasi dimana nantinya menjadi bisnis yang diakui oleh negara.
4. Website Media Online
Berita Terkait
-
40 Produk Unggulan UMKM Aceh Dipromosikan Melalui Bazar dan Expo
-
Erick Luncurkan Program Pinjaman Maksimal Rp250 Juta dari BUMN
-
Rangkul 16 Ribu UMKM, Pemprov Jateng Apresiasi Peran SRC Mengangkat Produk Lokal
-
Kawasan Industri Pulo Gadung Pindah ke Subang, Menteri BUMN Bilang Begini
-
Wovlea Bags Indonesia Dukung Program Bangga Buatan Indonesia dan UMKM
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI