Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Selasa, 06 Desember 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi domain .id dengan aksara Jawa atau Hanacaraka. [Antara]

SuaraLampung.id - Ekstensi domain .co.id pastinya sudah tidak asing lagi bagi para netizen di Indonesia. Pasalnya, ekstensi ini merupakan salah satu nama domain paling lama yang digunakan sebagai identitas website usaha yang beroperasi di Indonesia.

Mayoritas pengguna ekstensi domain .co.id sendiri memang didominasi oleh website company profile, e-commerce, atau situs usaha dari sebuah brand yang sudah punya legalitas usaha. Namun, sebenarnya siapa saja sih yang bisa memakai domain .co.id?

Berbeda dari ekstensi ccTLD domain .id yang bebas digunakan oleh siapa saja, bahkan oleh warga negara asing sekalipun. Ekstensi .co.id sejatinya hanya diperuntukkan sebagai bagian dari penggunaan infrastruktur bisnis resmi.

Hal ini bisa dilihat dari namanya yang merupakan akronim dari co (company) dan id (Indonesia). Meski begitu, dewasa ini ekstensi domain .co.id sudah banyak digunakan oleh umum. Terutama setelah booming startup atau usaha rintisan di bidang teknologi.

Baca Juga: Untuk Permudah Pendanaan bagi UMKM, Financing Syariah Ethis Rilis Aplikasi

Berikut merupakan beberapa lini bisnis yang berhak menggunakan ekstensi .co.id secara legal berdasarkan peraturan dari PANDI (Pengelola Alamat Nama Domain Indonesia).

Siapa saja yang bisa memakai domain co.id?

Kategori pengguna ekstensi domain .co.id sebenarnya sudah cukup jelas, yakni dari kalangan pengusaha atau instansi yang sudah punya legalitas usaha. Berikut penjelasan selengkapnya.

1.  Perusahaan yang Beroperasi di Indonesia

Jika kamu memiliki perusahaan atau bisnis di Indonesia, maka kamu berhak menggunakan ekstensi domain .co.id sebagai alamat website resmi perusahaan. Penggunaan domain murah bisa menjadi opsi terbaik jika dibandingkan dengan TLD generic seperti .com atau .net, terutama jika target pasar kamu ada di Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Sandiaga Dorong Pelaku UMKM dan IKM Manfaatkan Teknologi di Ternate

2. UMKM atau Pebisnis Lokal

Pebisnis lokal skala UMKM juga berhak menggunakan ekstensi domain .co.id untuk website bisnis mereka. Dengan catatan, kamu sudah memiliki SIUP atau NIB yang bisa diurus melalui OSS.go.id.

Dokumen ini nantinya bisa kamu gunakan untuk melakukan pembelian nama domain .co.id.

3. Blogger yang Sudah Punya Legalitas Bisnis

Siapa bilang blogger tidak bisa menggunakan ekstensi domain .co.id? Hal ini diperbolehkan asal kamu punya surat dan dokumen lengkap soal perizinan usaha. Pada dasarnya sebagai blogger kamu dihitung menyelenggarakan aktivitas bisnis media atau publikasi dimana nantinya menjadi bisnis yang diakui oleh negara.

4. Website Media Online

Load More