Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Selasa, 06 Desember 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi domain .id dengan aksara Jawa atau Hanacaraka. [Antara]

SuaraLampung.id - Ekstensi domain .co.id pastinya sudah tidak asing lagi bagi para netizen di Indonesia. Pasalnya, ekstensi ini merupakan salah satu nama domain paling lama yang digunakan sebagai identitas website usaha yang beroperasi di Indonesia.

Mayoritas pengguna ekstensi domain .co.id sendiri memang didominasi oleh website company profile, e-commerce, atau situs usaha dari sebuah brand yang sudah punya legalitas usaha. Namun, sebenarnya siapa saja sih yang bisa memakai domain .co.id?

Berbeda dari ekstensi ccTLD domain .id yang bebas digunakan oleh siapa saja, bahkan oleh warga negara asing sekalipun. Ekstensi .co.id sejatinya hanya diperuntukkan sebagai bagian dari penggunaan infrastruktur bisnis resmi.

Hal ini bisa dilihat dari namanya yang merupakan akronim dari co (company) dan id (Indonesia). Meski begitu, dewasa ini ekstensi domain .co.id sudah banyak digunakan oleh umum. Terutama setelah booming startup atau usaha rintisan di bidang teknologi.

Baca Juga: Untuk Permudah Pendanaan bagi UMKM, Financing Syariah Ethis Rilis Aplikasi

Berikut merupakan beberapa lini bisnis yang berhak menggunakan ekstensi .co.id secara legal berdasarkan peraturan dari PANDI (Pengelola Alamat Nama Domain Indonesia).

Siapa saja yang bisa memakai domain co.id?

Kategori pengguna ekstensi domain .co.id sebenarnya sudah cukup jelas, yakni dari kalangan pengusaha atau instansi yang sudah punya legalitas usaha. Berikut penjelasan selengkapnya.

1.  Perusahaan yang Beroperasi di Indonesia

Jika kamu memiliki perusahaan atau bisnis di Indonesia, maka kamu berhak menggunakan ekstensi domain .co.id sebagai alamat website resmi perusahaan. Penggunaan domain murah bisa menjadi opsi terbaik jika dibandingkan dengan TLD generic seperti .com atau .net, terutama jika target pasar kamu ada di Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Sandiaga Dorong Pelaku UMKM dan IKM Manfaatkan Teknologi di Ternate

2. UMKM atau Pebisnis Lokal

Pebisnis lokal skala UMKM juga berhak menggunakan ekstensi domain .co.id untuk website bisnis mereka. Dengan catatan, kamu sudah memiliki SIUP atau NIB yang bisa diurus melalui OSS.go.id.

Dokumen ini nantinya bisa kamu gunakan untuk melakukan pembelian nama domain .co.id.

3. Blogger yang Sudah Punya Legalitas Bisnis

Siapa bilang blogger tidak bisa menggunakan ekstensi domain .co.id? Hal ini diperbolehkan asal kamu punya surat dan dokumen lengkap soal perizinan usaha. Pada dasarnya sebagai blogger kamu dihitung menyelenggarakan aktivitas bisnis media atau publikasi dimana nantinya menjadi bisnis yang diakui oleh negara.

4. Website Media Online

Website media online Indonesia saat ini sudah banyak yang menggunakan ekstensi domain .co.id. Sebagai contoh, sebut saja viva.co.id, republika.co.id, dan masih banyak lagi lainnya.

Penggunaan ekstensi domain .co.id untuk berbagai website media online tersebut sah dan legal, asalkan mereka sudah memiliki badan hukum yang mengatur penggunaan serta operasional bisnis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

5.Startup atau Usaha Rintisan

Pengguna lainnya yang cocok memakai ekstensi co.id adalah perusahaan startup atau usaha rintisan berbasis teknologi. Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan forum Kaskus, bukan? Website resmi mereka dari awal muncul sampai sekarang masih menggunakan ekstensi .co.id, loh!

Syarat Pendaftaran Ekstensi Domain .CO.ID

Menggunakan ekstensi domain .co.id memang tidak bisa sembarangan, kamu perlu dokumen dan surat identitas kependudukan sebagai penanggung jawab ketika registrasi. Inilah syarat dokumen yang setidaknya kamu butuhkan sebelum beli domain dengan ekstensi .co.id.

-       KTP

Siapkan KTP atau kartu identitas penanggung jawab. Di sini kamu bisa menyiapkan foto atau scan KTP yang nantinya perlu diunggah ke website registrar domain tempat kamu mendaftar.

-       SIUP / NIB / Legalitas Bisnis

Dokumen lain yang juga tidak kalah penting ketika mendaftar domain dengan ekstensi .co.id yakni SIUP atau NIB. Beberapa tahun lalu, pemerintah secara resmi mengganti SIUP (Surat Ijin Usaha) menjadi NIB (Nomor Induk Berusaha). Proses pengajuan NIB sendiri bisa dilakukan secara online.

Kelebihan Menggunakan Ekstensi Domain .CO.ID

Di balik aturan ketatnya pengguna ekstensi domain .co.id, kamu akan mendapatkan manfaat yang relatif banyak. Berikut beberapa contohnya.

1.Lebih Terpercaya di Mata Pengguna

Mengingat ekstensi domain .co.id yang hanya digunakan secara terbatas untuk kalangan bisnis resmi. Maka secara otomatis citra dari pengguna ekstensi domain ini akan meningkat dari sisi kredibilitas usaha. Karena tidak sembarangan orang bisa membuat website dengan ekstensi .co.id.

2. Membuat Website Lebih SEO Friendly

Tahukah kamu bahwa Google punya algoritma Local SEO yang akan memprioritaskan hasil pencarian pengguna berdasarkan lokasi terdekat?

Dengan membangun website yang menggunakan domain .co.id maka secara otomatis situs tersebut akan lebih mudah muncul di halaman pertama untuk persaingan di kata kunci yang relevan. 

3.Pilihan Nama Bagus Masih Banyak

Terakhir, ekstensi domain .co.id saat ini masih belum banyak digunakan sehingga pilihan nama masih sangat banyak. Kamu bisa memilih nama mulai dari satu kata, atau domain branded sesuai nama perusahaan.

Itulah penjelasan terkait siapa saja yang bisa memakai domain .co.id. Semoga penjelasan di atas bisa membantu kamu ketika memilih ekstensi domain yang tepat.

Load More