SuaraLampung.id - Ekstensi domain .co.id pastinya sudah tidak asing lagi bagi para netizen di Indonesia. Pasalnya, ekstensi ini merupakan salah satu nama domain paling lama yang digunakan sebagai identitas website usaha yang beroperasi di Indonesia.
Mayoritas pengguna ekstensi domain .co.id sendiri memang didominasi oleh website company profile, e-commerce, atau situs usaha dari sebuah brand yang sudah punya legalitas usaha. Namun, sebenarnya siapa saja sih yang bisa memakai domain .co.id?
Berbeda dari ekstensi ccTLD domain .id yang bebas digunakan oleh siapa saja, bahkan oleh warga negara asing sekalipun. Ekstensi .co.id sejatinya hanya diperuntukkan sebagai bagian dari penggunaan infrastruktur bisnis resmi.
Hal ini bisa dilihat dari namanya yang merupakan akronim dari co (company) dan id (Indonesia). Meski begitu, dewasa ini ekstensi domain .co.id sudah banyak digunakan oleh umum. Terutama setelah booming startup atau usaha rintisan di bidang teknologi.
Baca Juga: Untuk Permudah Pendanaan bagi UMKM, Financing Syariah Ethis Rilis Aplikasi
Berikut merupakan beberapa lini bisnis yang berhak menggunakan ekstensi .co.id secara legal berdasarkan peraturan dari PANDI (Pengelola Alamat Nama Domain Indonesia).
Siapa saja yang bisa memakai domain co.id?
Kategori pengguna ekstensi domain .co.id sebenarnya sudah cukup jelas, yakni dari kalangan pengusaha atau instansi yang sudah punya legalitas usaha. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Perusahaan yang Beroperasi di Indonesia
Jika kamu memiliki perusahaan atau bisnis di Indonesia, maka kamu berhak menggunakan ekstensi domain .co.id sebagai alamat website resmi perusahaan. Penggunaan domain murah bisa menjadi opsi terbaik jika dibandingkan dengan TLD generic seperti .com atau .net, terutama jika target pasar kamu ada di Indonesia.
Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Sandiaga Dorong Pelaku UMKM dan IKM Manfaatkan Teknologi di Ternate
2. UMKM atau Pebisnis Lokal
Pebisnis lokal skala UMKM juga berhak menggunakan ekstensi domain .co.id untuk website bisnis mereka. Dengan catatan, kamu sudah memiliki SIUP atau NIB yang bisa diurus melalui OSS.go.id.
Dokumen ini nantinya bisa kamu gunakan untuk melakukan pembelian nama domain .co.id.
3. Blogger yang Sudah Punya Legalitas Bisnis
Siapa bilang blogger tidak bisa menggunakan ekstensi domain .co.id? Hal ini diperbolehkan asal kamu punya surat dan dokumen lengkap soal perizinan usaha. Pada dasarnya sebagai blogger kamu dihitung menyelenggarakan aktivitas bisnis media atau publikasi dimana nantinya menjadi bisnis yang diakui oleh negara.
4. Website Media Online
Berita Terkait
-
40 Produk Unggulan UMKM Aceh Dipromosikan Melalui Bazar dan Expo
-
Erick Luncurkan Program Pinjaman Maksimal Rp250 Juta dari BUMN
-
Rangkul 16 Ribu UMKM, Pemprov Jateng Apresiasi Peran SRC Mengangkat Produk Lokal
-
Kawasan Industri Pulo Gadung Pindah ke Subang, Menteri BUMN Bilang Begini
-
Wovlea Bags Indonesia Dukung Program Bangga Buatan Indonesia dan UMKM
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila