SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai usulan calon panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada Desember mendatang.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, belum dikirimkannya surpres mengenai calon Panglima TNI tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Andika Perkasa.
Ini berkaca dari tiga kali pergantian Panglima TNI di era Presiden Jokowi yang mengirimkan supres calon Panglima TNI ke DPR di akhir masa jabatan Panglima TNI sebelumnya.
Dari tiga kali pergantian Panglima TNI pada era Presiden Jokowi, kata Anton, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.
Pertama, saat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko. Kedua, ketika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.
Sementara saat Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.
"Jika melihat dua pola tersebut maka bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI mendatang, apakah akan memberikan kesempatan kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Panglima TNI," ujarnya.
Dari sisi ketentuan, Presiden Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.
"Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal," kata Anton.
Baca Juga: Pak Jokowi, Jangan Pernah Berpikir untuk Perpanjang Usia Pensiun Panglima TNI Andika Perkasa
Meski demikian, tambah Anton, semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik.
Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. "Sebab hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pak Jokowi, Jangan Pernah Berpikir untuk Perpanjang Usia Pensiun Panglima TNI Andika Perkasa
-
Jokowi Diminta Tak Dadakan Kirimkan Surpres Calon Panglima TNI ke DPR RI
-
Jadi Juru Masak di Gala Dinner KTT G20 Bali, Chef Arnold Harap-Harap Cemas Disidak Langsung Presiden Jokowi
-
Jelang Akhir Jabatan, 63,6 Persen Publik Merasa Puas dengan Kinerja Pemerintahan Presiden Jokowi
-
[KRITIK] Netizen Sebut Paspampres Lemah, Efek Wanita di Bali Terobos Iringan Presiden Jokowi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa