SuaraLampung.id - Anwar (38) dan Baihaqi (37), dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/11/2022).
Ketua Majelis Hakim Lingga saat membacakan putusan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan 53,59 kg sabu sehingga dijatuhi hukuman mati.
Dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.
Keberatannya itu lantaran tempat penangkapan terhadap dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).
"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak jalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi oleh hakim," kata dia.
Sebelumnya, dua terdakwa peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy.
Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebeluknya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.
Baca Juga: Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 14 Februari 2022 lalu. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.
Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.
Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandar Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket
-
Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI, Benny Tjokro Akan Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman
-
Dituntut Hukuman Mati Kasus Asabri, Benny Tjokro Siap Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman
-
KontraS Kritisi 9 Prioritas Kerja Komnas HAM Baru, Pertanyakan Komitmen Penghapusan Hukuman Mati
-
Ini yang Bikin Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung