SuaraLampung.id - Keluarga korban Tragedi Talang Sari, Way Jepara, Lampung Timur, menolak usulan penyelesaian pelanggaran HAM berat Talang Sari lewat jalur nonyudisial.
Para keluarga korban Tragedi Talang Sari sepakat kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada Februari 1989 itu untuk diselesaikan lewat pengadilan HAM.
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad menegaskan, pihaknya sudah bertemu dengan TPP HAM. Dalam pertemuan itu, secara tegas keluarga korban menolak penyelesaian nonyudisial oleh TPP HAM.
"Ini karena kami dari awal sejak peristiwa kasusnya, harus diselesaikan lewat jalur pengadilan HAM. Dalam hal ini, TPP HAM melakukan pemulihan dan merehab korban di luar jalur yudisial, kami sepakat hal itu dilakukan asal tanpa syarat," tegas Edi Arsadad dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari catatan PK2TL, data meninggal dunia dalam kasus tersebut mencapai 246 orang, dampaknya sampai ke anak cucu. Sementara untuk saat ini, yang didaftarkan di Komnas HAM ada 96 orang.
P2KTL siap untuk menempuh jalur yudisial, karena pihaknya masih menyimpan bukti-bukti dan saksi. Keluarga korban sudah investigasi mencari bukti yang masih ada, jika diminta menunjukkan bukti-bukti, mereka siap menunjukkannya di pengadilan HAM.
Di sisi lain, mereka juga menuntut pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat. Kemudian meminta maaf dan mengembalikan hak-hak masyarakat, untuk pemulihan harkat dan martabat masyarakat dan keluarga korban.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Cik Ali mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban menolak Keputusan Presiden (Keppres) TPP HAM Nomor 17 Tahun 2022 dan usulan TPP HAM.
Sebab pihaknya menilai, Keppres tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan undang-undang pengadilan HAM.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Talang Sari Diselesaikan lewat Jalur Nonyudisial
"Dalam prosesnya, TPP HAM harusnya menuruti kemauan masyarakat dan korban secara langsung. Kami melihat dalam proses penyelesaian TPP HAM hanya pemulihan berupa beasiswa dan lainnya, sedangkan Keppres dibatasi ruang geraknya," kata Cik Ali saat jumpa pers di Kantor LBH Bandar Lampung di Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Selasa (15/11/2022).
LBH Bandar menilai, para keluarga korban berharap bisa mendapat pengakuan negara dan permintaan maaf dari para terduga pelaku. Proses penyelesaian di TPP HAM, sudah selazimnya kewajiban negara, dimana seolah-olah masyarakat dikasih hak warga negara, namun dihilangkan haknya sebagai korban.
Berita Terkait
-
Pelanggaran HAM Talang Sari Diselesaikan lewat Jalur Nonyudisial
-
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!
-
Komisioner Komnas HAM
-
Boikot Piala Dunia 2022 Menggema di Stadion Jerman, Soroti Korupsi FIFA Hingga Pelanggaran HAM Qatar
-
Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Erick Thohir Jadi Menpora, KONI Lampung Ungkap Harapan Besar
-
Aksi Brutal Pemalak di Lampung Tengah: Rampas HP & Ancam Korban, Akhirnya Dibekuk
-
Bocah SD di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Berhasil Diciduk!
-
Nyaris Gondol Pikap, Residivis Kambuhan Ini Babak Belur Diamuk Massa di Pringsewu
-
Produk Fashion Asal Bandung Sukses, BRI: Netaly Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Dampingi UMKM