SuaraLampung.id - Keluarga korban Tragedi Talang Sari, Way Jepara, Lampung Timur, menolak usulan penyelesaian pelanggaran HAM berat Talang Sari lewat jalur nonyudisial.
Para keluarga korban Tragedi Talang Sari sepakat kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada Februari 1989 itu untuk diselesaikan lewat pengadilan HAM.
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad menegaskan, pihaknya sudah bertemu dengan TPP HAM. Dalam pertemuan itu, secara tegas keluarga korban menolak penyelesaian nonyudisial oleh TPP HAM.
"Ini karena kami dari awal sejak peristiwa kasusnya, harus diselesaikan lewat jalur pengadilan HAM. Dalam hal ini, TPP HAM melakukan pemulihan dan merehab korban di luar jalur yudisial, kami sepakat hal itu dilakukan asal tanpa syarat," tegas Edi Arsadad dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari catatan PK2TL, data meninggal dunia dalam kasus tersebut mencapai 246 orang, dampaknya sampai ke anak cucu. Sementara untuk saat ini, yang didaftarkan di Komnas HAM ada 96 orang.
P2KTL siap untuk menempuh jalur yudisial, karena pihaknya masih menyimpan bukti-bukti dan saksi. Keluarga korban sudah investigasi mencari bukti yang masih ada, jika diminta menunjukkan bukti-bukti, mereka siap menunjukkannya di pengadilan HAM.
Di sisi lain, mereka juga menuntut pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat. Kemudian meminta maaf dan mengembalikan hak-hak masyarakat, untuk pemulihan harkat dan martabat masyarakat dan keluarga korban.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Cik Ali mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban menolak Keputusan Presiden (Keppres) TPP HAM Nomor 17 Tahun 2022 dan usulan TPP HAM.
Sebab pihaknya menilai, Keppres tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan undang-undang pengadilan HAM.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Talang Sari Diselesaikan lewat Jalur Nonyudisial
"Dalam prosesnya, TPP HAM harusnya menuruti kemauan masyarakat dan korban secara langsung. Kami melihat dalam proses penyelesaian TPP HAM hanya pemulihan berupa beasiswa dan lainnya, sedangkan Keppres dibatasi ruang geraknya," kata Cik Ali saat jumpa pers di Kantor LBH Bandar Lampung di Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Selasa (15/11/2022).
LBH Bandar menilai, para keluarga korban berharap bisa mendapat pengakuan negara dan permintaan maaf dari para terduga pelaku. Proses penyelesaian di TPP HAM, sudah selazimnya kewajiban negara, dimana seolah-olah masyarakat dikasih hak warga negara, namun dihilangkan haknya sebagai korban.
Berita Terkait
-
Pelanggaran HAM Talang Sari Diselesaikan lewat Jalur Nonyudisial
-
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!
-
Komisioner Komnas HAM
-
Boikot Piala Dunia 2022 Menggema di Stadion Jerman, Soroti Korupsi FIFA Hingga Pelanggaran HAM Qatar
-
Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total