SuaraLampung.id - Keluarga korban Tragedi Talang Sari, Way Jepara, Lampung Timur, menolak usulan penyelesaian pelanggaran HAM berat Talang Sari lewat jalur nonyudisial.
Para keluarga korban Tragedi Talang Sari sepakat kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada Februari 1989 itu untuk diselesaikan lewat pengadilan HAM.
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad menegaskan, pihaknya sudah bertemu dengan TPP HAM. Dalam pertemuan itu, secara tegas keluarga korban menolak penyelesaian nonyudisial oleh TPP HAM.
"Ini karena kami dari awal sejak peristiwa kasusnya, harus diselesaikan lewat jalur pengadilan HAM. Dalam hal ini, TPP HAM melakukan pemulihan dan merehab korban di luar jalur yudisial, kami sepakat hal itu dilakukan asal tanpa syarat," tegas Edi Arsadad dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari catatan PK2TL, data meninggal dunia dalam kasus tersebut mencapai 246 orang, dampaknya sampai ke anak cucu. Sementara untuk saat ini, yang didaftarkan di Komnas HAM ada 96 orang.
P2KTL siap untuk menempuh jalur yudisial, karena pihaknya masih menyimpan bukti-bukti dan saksi. Keluarga korban sudah investigasi mencari bukti yang masih ada, jika diminta menunjukkan bukti-bukti, mereka siap menunjukkannya di pengadilan HAM.
Di sisi lain, mereka juga menuntut pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat. Kemudian meminta maaf dan mengembalikan hak-hak masyarakat, untuk pemulihan harkat dan martabat masyarakat dan keluarga korban.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Cik Ali mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban menolak Keputusan Presiden (Keppres) TPP HAM Nomor 17 Tahun 2022 dan usulan TPP HAM.
Sebab pihaknya menilai, Keppres tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan undang-undang pengadilan HAM.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Talang Sari Diselesaikan lewat Jalur Nonyudisial
"Dalam prosesnya, TPP HAM harusnya menuruti kemauan masyarakat dan korban secara langsung. Kami melihat dalam proses penyelesaian TPP HAM hanya pemulihan berupa beasiswa dan lainnya, sedangkan Keppres dibatasi ruang geraknya," kata Cik Ali saat jumpa pers di Kantor LBH Bandar Lampung di Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Selasa (15/11/2022).
LBH Bandar menilai, para keluarga korban berharap bisa mendapat pengakuan negara dan permintaan maaf dari para terduga pelaku. Proses penyelesaian di TPP HAM, sudah selazimnya kewajiban negara, dimana seolah-olah masyarakat dikasih hak warga negara, namun dihilangkan haknya sebagai korban.
Berita Terkait
-
Pelanggaran HAM Talang Sari Diselesaikan lewat Jalur Nonyudisial
-
Eks Anggota TNI Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Bui, KontraS: Hukuman Formalitas, Jauh dari Kata Keadilan!
-
Komisioner Komnas HAM
-
Boikot Piala Dunia 2022 Menggema di Stadion Jerman, Soroti Korupsi FIFA Hingga Pelanggaran HAM Qatar
-
Pembunuhan Munir Jadi Kasus Prioritas Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Lampung Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Baru! Sektor Pertanian Jadi Primadona
-
Lampung Siaga Bencana: Polda Catat Ada 114 Titik Rawan
-
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Posisi 3 di Sumatera, Pertanian Jadi Jagoan Utama
-
Refleksi Semangat Sumpah Pemuda, BRI Gelar Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Dukung Penuh UMKM
-
5 Facial Foam Ampuh Lawan Jerawat untuk Remaja: Harga di Bawah Rp100 Ribu