Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 14 November 2022 | 11:13 WIB
Ilustrasi Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung. Pelajar SMK masuk ke jalan tol Bakter pakai motor. [Antara/Dok Hutama Karya]

SuaraLampung.id - Viral video seorang pengendara sepeda motor melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) pada Minggu (13/11/2022).

Kini pengendara motor tersebut sudah ditangkap aparat Polda Lampung. Ternyata pengendara itu adalah seorang pelajar SMK di Natar, Lampung Selatan. 

Kasat PJR Polda Lampung AKBP Sugeng Hermanu menjelaskan, personel PJR dan HK Bravo mendapat laporan dari petugas GT Km 4 Bakauheni Selatan tentang adanya sepeda motor masuk ke JTTS ruas Bakter pada Minggu (13/11/2022)  pukul 17.00 WIB.

"Kendaraan roda dua itu masuk menerobos dengan cara menempel kendaraan roda empat, tidak lama kemudian petugas mendapati dan memberhentikan pengendara roda dua tersebut," kata dia.

Baca Juga: Waduh! Bocah Perempuan Dibiarkan Ngebut Pakai Sepeda Motor, Komentar Pedas Disampaikan Publik

Ia menyebutkan bahwa pelanggar yang diamankan merupakan pelajar SMK di Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan pelanggar pengendara R2, jenis Vario warna hitam, tidak memiliki SIM dan STNK serta nomor polisi. Yang bersangkutan akan menuju GT Natar dan beralasan tidak mengetahui bahwa jalan tol tidak boleh dilalui R2," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa hasil analisa petugas kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pelanggar diduga hasil dari tindak kejahatan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diserahterimakan ke Ditreskrimum Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakter Hanung Hanindito menjelaskan pemotor tersebut nekat menerobos Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan dengan cara bersembunyi di balik kendaraan (mobil lain) sehingga tidak terlihat oleh petugas.

Baca Juga: Datangi Kejurprov Balap Motor di Manahan, Kasatlantas Polresta Solo: Knalpot Brong hanya di Sirkuit

"Sesuai pantauan CCTV dan laporan, patroli kami dan PJR Polda Lampung melakukan pengejaran dan kemudian berhasil ditangkap untuk diproses sesuai peraturan yg berlaku," kata dia.

Ia mengatakan bahwa karena pemotor tersebut masih berusia 17 tahun, orangtua yang bersangkutan dipanggil untuk dapat dibina dan membuat pernyataan tidak melakukan kembali kesalahannya yang berbahaya tersebut.

"Kami mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berkendara yang sudah ditetapkan. Kami juga mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul," kata dia. (ANTARA)

Load More