SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berencana merehabilitasi dan merevitalisasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.
Pasalnya, saat ini TPAS Karangrejo masih menggunakan sistem open dumping (terbuka) yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat.
"TPAS Karangrejo yang seharusnya menjadi tempat pemrosesan akhir sampah justru malah menjadi tempat pembuangan. Karena itu kami akan rehabilitasi dan revitalisasi TPAS dengan sistem yang lebih baik," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro Yerri Noer Kartiko, Kamis (10/11/2022).
Dia mengatakan, sistem TPAS Karangrejo yang masih menggunakan open dumping berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan hidup, estetika dan juga kualitas kesehatan baik pekerja maupun warga yang tinggal di sekitar TPAS tersebut.
Baca Juga: Bikin Merinding, Ini Hasil Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Jatijajar Depok
Yerri menjelaskan, dalam rehabilitasi dan revitalisasi TPAS Karangrejo, Pemkot Metro akan dibantu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dengan skema cost-sharing dan co-sharing.
"Jadi Pemkot Metro harus menyiapkan segala hal untuk memenuhi readiness criterianya, antara lain izin lingkungan dan dokumen lingkungan, detail engineering design dan kajian teknisnya, serta alokasi sumber daya untuk operasi dan perawatannya," jelasnya.
Menurut dia, proses rehabilitasi dan revitalisasi TPAS Karangrejo ini juga melibatkan warga sekitar. Dimana, warga diminta untuk memberikan saran dan masukan serta keluhan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembangunan di wilayah tersebut.
"Bentuknya bukan meminta persetujuan, tetapi meminta saran dan masukan bahkan keluhan. Pengaduan tersebut bukan hanya ditampung namun juga ditindaklanjuti dengan aksi nyata pembangunan wilayah setempat. Rehabilitasi TPAS itu harus berkontribusi maksimal pada peningkatan kualitas kehidupan warga sekitar," ujarnya.
Selain rehabilitasi dan revitalisasi, kata dia lagi, Pemkot Metro berencana membangun semakin banyak fasilitas PDU atau TPS 3R dengan sarana dan prasarana terbaru untuk mengurangi volume dan jenis sampah yang akan masuk ke TPAS. Nantinya, hanya jenis sampah residu yang bisa diterima di TPAS.
"Ini untuk memperpanjang usia pakai TPAS juga sekaligus menjadi jawaban permintaan atau tuntutan yang disampaikan warga. Inilah saatnya sebagai sebuah momentum peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Karangrejo, khususnya yang tinggal di sekitar TPAS, dan revitalisasi TPAS menjadi salah satu entry pointnya," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ini Dia Spesifikasi Redmi Pad SE
-
Berobat di Puskesmas Lampung Tengah? Bayar Praktis Pakai QRIS
-
Polisi Sita Narkoba Rp2,9 Miliar yang Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro