Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 November 2022 | 21:28 WIB
Ilustrasi penangkapan. Komplotan hacking spesialis nasabah BRI ditangkap aparat Polres Tulang Bawang.

Kini komplotan pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 40 junto Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp80 juta.

Load More