SuaraLampung.id - Komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Total ada 12 orang yang ditangkap terkait komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38) yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kemudian, AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Lalu, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, dan RE (30) warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
"Para pelaku ditangkap Rabu (9/11/2022) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena pada konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Kamis (10/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti 19 handphone, 55 SIM card, uang Rp4,37 juta, dan emas 80 gram.
Modus operandi komplotan ini yakni menghubungi secara acak nomor handphone korban melalui WhatsApp. Setelah menemukan korban, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. Pasti korban memilih tarif lama. Lalu mendapatkan tautan atau link untuk diklik. Setelah itu, korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu adalah aplikasi palsu," kata Hujra Soumena.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku leluasa menggunakan akun milik korban.
Kemudian, segera memindahkan uang yang ada di rekening korban dengan cara transfer ke rekening komplotan lalu ditarik tunai oleh para pelaku.
Baca Juga: ART di Surabaya Ini Pasrah Saat Didakwa Mencuri Boneka Milik Majikannya
"Untuk itu kami menghimbau warga agar jangan mudah percaya dengan nomor handphone asing yang menghubungi lalu menawarkan kemudahan bertransaksi dan meminta data pribadi atau nomor yang tertera di kartu ATM," kata Kapolres.
Kini komplotan pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 40 junto Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp80 juta.
Berita Terkait
-
ART di Surabaya Ini Pasrah Saat Didakwa Mencuri Boneka Milik Majikannya
-
Aparat Polsek Denpasar Selatan Tembak Suhartono Gegara Curi Motor dan HP Halimah
-
Pencuri Motor di Kantor Walinagari Sumbar Ditangkap
-
Diduga Nekat Jebol Ventilasi, Sebuah Mesin ATM di Kota Yogyakarta Dibobol Maling
-
Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Ubah Dirimu Jadi Action Figure Keren dengan Gemini AI! Ini Kumpulan Prompt Rahasianya!
-
Serbu Sekarang! Promo Cemilan Ceban Alfamart: Ngemil Enak Gak Bikin Kantong Bolong!
-
Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
-
McDonald's Hadirkan Pesta Keju dan Daging di Cheeseburger Day: Promo Spesial yang Wajib Kamu Serbu!
-
Jangan Panik Tanggal Tua! Alfamart Hadirkan Promo Paling Murah Sejagat