SuaraLampung.id - Komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Total ada 12 orang yang ditangkap terkait komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38) yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kemudian, AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Lalu, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, dan RE (30) warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
"Para pelaku ditangkap Rabu (9/11/2022) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena pada konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Kamis (10/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti 19 handphone, 55 SIM card, uang Rp4,37 juta, dan emas 80 gram.
Modus operandi komplotan ini yakni menghubungi secara acak nomor handphone korban melalui WhatsApp. Setelah menemukan korban, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. Pasti korban memilih tarif lama. Lalu mendapatkan tautan atau link untuk diklik. Setelah itu, korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu adalah aplikasi palsu," kata Hujra Soumena.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku leluasa menggunakan akun milik korban.
Kemudian, segera memindahkan uang yang ada di rekening korban dengan cara transfer ke rekening komplotan lalu ditarik tunai oleh para pelaku.
Baca Juga: ART di Surabaya Ini Pasrah Saat Didakwa Mencuri Boneka Milik Majikannya
"Untuk itu kami menghimbau warga agar jangan mudah percaya dengan nomor handphone asing yang menghubungi lalu menawarkan kemudahan bertransaksi dan meminta data pribadi atau nomor yang tertera di kartu ATM," kata Kapolres.
Kini komplotan pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 40 junto Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp80 juta.
Berita Terkait
-
ART di Surabaya Ini Pasrah Saat Didakwa Mencuri Boneka Milik Majikannya
-
Aparat Polsek Denpasar Selatan Tembak Suhartono Gegara Curi Motor dan HP Halimah
-
Pencuri Motor di Kantor Walinagari Sumbar Ditangkap
-
Diduga Nekat Jebol Ventilasi, Sebuah Mesin ATM di Kota Yogyakarta Dibobol Maling
-
Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026