SuaraLampung.id - Komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.
Total ada 12 orang yang ditangkap terkait komplotan kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38) yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Kemudian, AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Lalu, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, dan RE (30) warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
"Para pelaku ditangkap Rabu (9/11/2022) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena pada konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Kamis (10/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti 19 handphone, 55 SIM card, uang Rp4,37 juta, dan emas 80 gram.
Modus operandi komplotan ini yakni menghubungi secara acak nomor handphone korban melalui WhatsApp. Setelah menemukan korban, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. Pasti korban memilih tarif lama. Lalu mendapatkan tautan atau link untuk diklik. Setelah itu, korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu adalah aplikasi palsu," kata Hujra Soumena.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku leluasa menggunakan akun milik korban.
Kemudian, segera memindahkan uang yang ada di rekening korban dengan cara transfer ke rekening komplotan lalu ditarik tunai oleh para pelaku.
Baca Juga: ART di Surabaya Ini Pasrah Saat Didakwa Mencuri Boneka Milik Majikannya
"Untuk itu kami menghimbau warga agar jangan mudah percaya dengan nomor handphone asing yang menghubungi lalu menawarkan kemudahan bertransaksi dan meminta data pribadi atau nomor yang tertera di kartu ATM," kata Kapolres.
Kini komplotan pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 40 junto Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp80 juta.
Berita Terkait
-
ART di Surabaya Ini Pasrah Saat Didakwa Mencuri Boneka Milik Majikannya
-
Aparat Polsek Denpasar Selatan Tembak Suhartono Gegara Curi Motor dan HP Halimah
-
Pencuri Motor di Kantor Walinagari Sumbar Ditangkap
-
Diduga Nekat Jebol Ventilasi, Sebuah Mesin ATM di Kota Yogyakarta Dibobol Maling
-
Maling 2 Motor Dini Hari, Warga Kuripan Probolinggo Terciduk Saat Sembunyi
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'