SuaraLampung.id - Petugas Polsek Kalirejo menangkap dua tersangka pembuatan uang palsu (upal) yang diedarkan di wilayah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dua tersangka pembuat uang palsu itu ialah IM (34) warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah; dan PP Als Elen (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp100 ribu, yang diduga palsu beredar di sejumlah warung pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati dua lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan di Dusun II Kampung Kalirejo,” kata Iptu Junaidi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp1.150.000. Uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong Rp16.400.000.
Uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp.5.100.000. Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar. Uang pecahan Rp50 ribu yang belum ada pasangannya dua lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak dua lembar.
Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa satu unit Printer merk Canon type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, satu unit Hp merk Oppo A 74 warna hitam.
Satu buah lem merk aksara china, lima buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, lima lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti satu bundel dan gunting warna kuning. “Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,“ ungkap Kapolsek Iptu Junaidi.
Baca Juga: KAI Investigasi Penyebab Tabrakan 2 KA Babaranjang di Stasiun Rengas Lampung Tengah
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud “Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
KAI Investigasi Penyebab Tabrakan 2 KA Babaranjang di Stasiun Rengas Lampung Tengah
-
Profil Sahid Danuji, Guru MTs di Grobogan yang Terlibat Kasus Uang Palsu Rp 2 Miliar
-
Kronologi 2 KA Babaranjang Tabrakan di Stasiun Rengas Lampung Tengah
-
5 Fakta Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu, PBNU Angkat Bicara
-
Babaranjang Adu Kepala, Lalu Lintas Kereta Api Lampung-Palembang Lumpuh Total
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?