SuaraLampung.id - Petugas Polsek Kalirejo menangkap dua tersangka pembuatan uang palsu (upal) yang diedarkan di wilayah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dua tersangka pembuat uang palsu itu ialah IM (34) warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah; dan PP Als Elen (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp100 ribu, yang diduga palsu beredar di sejumlah warung pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati dua lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan di Dusun II Kampung Kalirejo,” kata Iptu Junaidi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: KAI Investigasi Penyebab Tabrakan 2 KA Babaranjang di Stasiun Rengas Lampung Tengah
Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp1.150.000. Uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong Rp16.400.000.
Uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp.5.100.000. Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar. Uang pecahan Rp50 ribu yang belum ada pasangannya dua lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak dua lembar.
Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa satu unit Printer merk Canon type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, satu unit Hp merk Oppo A 74 warna hitam.
Satu buah lem merk aksara china, lima buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, lima lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti satu bundel dan gunting warna kuning. “Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,“ ungkap Kapolsek Iptu Junaidi.
Baca Juga: Profil Sahid Danuji, Guru MTs di Grobogan yang Terlibat Kasus Uang Palsu Rp 2 Miliar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud “Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
KAI Investigasi Penyebab Tabrakan 2 KA Babaranjang di Stasiun Rengas Lampung Tengah
-
Profil Sahid Danuji, Guru MTs di Grobogan yang Terlibat Kasus Uang Palsu Rp 2 Miliar
-
Kronologi 2 KA Babaranjang Tabrakan di Stasiun Rengas Lampung Tengah
-
5 Fakta Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu, PBNU Angkat Bicara
-
Babaranjang Adu Kepala, Lalu Lintas Kereta Api Lampung-Palembang Lumpuh Total
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
Tidak Ada Sistem Gugur, Ini Jadwal Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Lampung
-
Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya
-
Green Financing BRI Naik, Sumbang Rp89,9 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Terobosan Melawan Pembunuh Senyap Wanita: Dosen ITERA Teliti Murbei Jadi Obat kanker Serviks
-
Kapan SK PPPK Dibagikan? Ini Janji Wagub Lampung Jihan Nurlela