SuaraLampung.id - Petugas Polsek Kalirejo menangkap dua tersangka pembuatan uang palsu (upal) yang diedarkan di wilayah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dua tersangka pembuat uang palsu itu ialah IM (34) warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah; dan PP Als Elen (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp100 ribu, yang diduga palsu beredar di sejumlah warung pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati dua lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan di Dusun II Kampung Kalirejo,” kata Iptu Junaidi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp1.150.000. Uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong Rp16.400.000.
Uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp.5.100.000. Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.
Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar. Uang pecahan Rp50 ribu yang belum ada pasangannya dua lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak dua lembar.
Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa satu unit Printer merk Canon type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, satu unit Hp merk Oppo A 74 warna hitam.
Satu buah lem merk aksara china, lima buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, lima lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti satu bundel dan gunting warna kuning. “Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,“ ungkap Kapolsek Iptu Junaidi.
Baca Juga: KAI Investigasi Penyebab Tabrakan 2 KA Babaranjang di Stasiun Rengas Lampung Tengah
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud “Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
KAI Investigasi Penyebab Tabrakan 2 KA Babaranjang di Stasiun Rengas Lampung Tengah
-
Profil Sahid Danuji, Guru MTs di Grobogan yang Terlibat Kasus Uang Palsu Rp 2 Miliar
-
Kronologi 2 KA Babaranjang Tabrakan di Stasiun Rengas Lampung Tengah
-
5 Fakta Guru MTs di Grobogan Terlibat Kasus Uang Palsu, PBNU Angkat Bicara
-
Babaranjang Adu Kepala, Lalu Lintas Kereta Api Lampung-Palembang Lumpuh Total
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu