Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 November 2022 | 18:08 WIB
Fakta di balik pembuatan video Kebaya merah. [Dok. Twitter]

SuaraLampung.id - Beberapa waktu lalu sempat viral video dewasa bertajuk Kebaya Merah di media sosial. Video ini dinamakan Kebaya Merah karena pemeran wanitanya mengenakan kebaya warna merah. 

Viral di media sosial dan mengandung konten asusila, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil dalam waktu singkat, polisi menangkap sejoli pemeran video Kebaya Merah ini.

Berikut sejumlah fakta video Kebaya Merah.

1. Ditangkap di Surabaya 

Baca Juga: Link Video Diburu! Dua Pemeran Kebaya Merah Ternyata Sudah Produksi 92 Film Porno

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah menangkap dua pemeran video Kebaya Merah berinisial ACS dan AH. 

Polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11/2022).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ujar Farman.

Baca Juga: Video Mesum Wanita Kebaya Merah Sengaja Dibuat Dan Dijual Oleh Kedua Pelaku

2. Direkam karena Pesanan

Load More