Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 07 November 2022 | 12:18 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni meminta Polri transparan membuka data dugaan mafia tambang yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. [Suara.com/Fakhri]

SuaraLampung.id - Dugaan mafia tambang yang melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyeruak seiring pengakuan Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang beredar di media sosial.

Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar tiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Baca Juga: Buntut Panjang Testimoni Ismail Bolong: Citra Polri Kembali Tercoreng, Kapolri Didesak Bentuk Tim Khusus

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengungkap secara transparan data yang disampaikan Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang beredar di media sosial terkait dugaan mafia tambang yang diduga melibatkan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

"Pengakuan yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahwa video itu atas perintah dan dipaksa orang lain, maka lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui perkaranya," kata Sahroni kepada para wartawan, di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dia menilai semua pihak perlu diperiksa dan diminta keterangan untuk mengungkap kebenaran atas pernyataan Ismail yang menyebutkan ada Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam dugaan mafia tambang maupun pernyataan bantahannya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar nama baik Kepala Bareskrim dipulihkan dan tidak menjadi fitnah di masyarakat.

Baca Juga: Buntut Kicauan Ismail Bolong, Jenderal Listyo Sigit Didesak Bereskan Isu Uang Setoran Tambang Ilegal ke Petinggi Polri

“Iya periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim dipulihkan, tidak menjadi fitnah lagi," ujarnya.

Sahroni menilai pernyataan Ismail Bolong bisa dilaporkan jika pernyataannya itu tidak benar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dia mengatakan pernyataan Ismail di media sosial dengan dua versi, sangat menyedihkan karena membuat suasana tidak nyaman di masyarakat.

"Awalnya untuk buat suasana tidak nyaman di publik, 'psywar'. Kalau benar tidak apa-apa, apabila tidak maka nama baik Kabareskrim tercemar sehingga yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik," katanya. (ANTARA)

Load More