SuaraLampung.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memiliki pendapat berbeda mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana ini menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga sang ajudan Bharada Richard Eliezer.
Dalam pandangan Hotman Paris, Ferdy Sambo juga Putri Candrawathi bisa saja lepas dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pendapat Hotman ini mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontir antara Ricky Rizal dan Eliezer yang pernah dibaca oleh pengacara kondang tersebut.
Dalam BAP konfrontir, Hotman menerangkan, Ricky Rizal dan Eliezer mengakui dipanggil Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pukul 16.33 di rumah pribadi Jalan Saguling.
Kata Hotman, Ricky dalam keterangannya menyebutkan saat itu Ferdy Sambo dalam keadaan menangis menceritakan kejadian di Magelang lalu keluarlah permintaan menembak yang ditolak Ricky.
"Kedua dipanggil Bharada E, juga Bharada E mengatakan, Sambo menangis, seorang jenderal menangis menceritakan kejadian di Magelang kemudian di situlah ada perintah-perintah itu," papar Hotman dikutip dari acara Catatan Demokrasi di YouTube TVOne News.
Dari rangkaian peristiwa itu, Hotman lalu mengaitkannya dengan pendapat ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej tentang pembunuhan berencana saat menjadi saksi ahli di persidangan kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Edward, kata Hotman, pembunuhan berencana itu harus memenuhi tiga unsur. Pertama ketika pelaku memutuskan kehendak dalam keadaan tenang.
Baca Juga: Begini Perjalanan Kuat Maruf di Keluarga Ferdy Sambo, Sampai Bisa Sentuh Tubuh PC
"(perintah) Tembak dalam keadaan tenang. Ini dalam keadaan menangis, apakah itu tenang, itu jadi perdebatan nanti," ujarnya.
Lalu unsur kedua ada tenggang waktu yang cukup untuk melakukan kehendak dengan melaksanakan perbuatan. Hotman mengatakan, jam 16.33 Bharada E dan Ricky dipanggil ke rumah Saguling lalu jam 17.15 terjadi penembakan.
"Berarti hanya waktu 30 menit, apakah dipenuhi unsur tenggang waktu?" kata Hotman lagi.
Unsur ketiga pelaksanaan eksekusi dalam keadaan tenang. Menurut Hotman, ini sangat esensial untuk membuktikan apakah ini pembunuhan berencana atau tidak.
"Saya yakin bakal ada dua versi. Kemungkinan pertama, hakim akan mengatakan ini pembunuhan berencana. Kenapa dia bisa melakukan eksekusi di Duren Tiga, ada jeda waktu. Tapi ada juga kemungkinan kedua, perintah itu dilakukan dalam keadaan emosi." paparnya.
Hotman meyakini tangisan Ferdy Sambo saat memanggil dua ajudannya bukanlah sebuah rekayasa.
Berita Terkait
-
Begini Perjalanan Kuat Maruf di Keluarga Ferdy Sambo, Sampai Bisa Sentuh Tubuh PC
-
Febri Diansyah Tak Berkutik Saat Tahu Anak Bungsu Putri Candrawathi Adalah Anak Adopsi
-
Beraninya Kuat Ma'ruf Pegang-pegang Putri Candrawathi, Sampai Larang-larang Ajudan
-
Kuat Maruf Bersumpah, Ibunda Brigadir J Tanya Hubungan Khusus Dengan Putri Candrawathi
-
Ekspresi Ferdy Sambo dan Putri Putri Candrawathi jadi Sorotan Usai Disuruh Lepas Masker oleh Ayah Brigadir Yosua
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik