SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran uang restitusi terhadap enam korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia dengan terdakwa Lulis Widianingrum.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
"Penyerahan uang restitusi dilakukan Kajati Lampung bersama Wakil Ketua LPSK di Kejati Lampung. Enam korban yang menerima pembayaran uang restitusi tersebut di antaranya Rina Fitriani, Tri Agustini, Siti Khodijah, Supriyatin, Eka Santik, dan Reni Puspita.
Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan langsung kepada enam korban dengan total sebesar Rp41 juta sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap No.376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk tanggal 08 September 2022.
Baca Juga: Investigasi LPSK: Aparat Halangi Proses Evakuasi Korban Hingga Pukuli Tim Medis Tragedi Kanjuruhan
Perkara tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia ini terjadi pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 lalu dengan terdakwa Lulis Widianingrum.
"Dalam amar putusan terdakwa telah terbukti secara sah dan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan percobaan penempatan TKI yang tidak memiliki kompetensi dan tidak memiliki dokumen lengkap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, Kamis (13/10/2022).
Helmi menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bandar Lampung telah menuntut terdakwa selama 10 bulan pidana kurungan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang restitusi kepada enam korban dengan jumlah sebesar Rp41 juta.
"Jika terdakwa tidak mampu membayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan," kata dia lagi.
Pada kesempatan tersebut, LPSK juga memberikan penghargaan kepada Kajati Lampung, Aspidum kejati Lampung, Kajari Bandarlampung, dan Kasi Pidum Kejari Bandarlampung serta jaksa.
Baca Juga: Dikabarkan Diculik Pasca Edarkan Video Kejadian Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan, Berikut Penjelasan LPSK
Penyerahan tersebut merupakan apresiasi kepada kejaksaan yang telah menangani perkara tersebut sehingga mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana.
Berita Terkait
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
16 Tips Penting agar Terhindar dari Jerat TPPO, Calon Pekerja Migran Wajib Tahu
-
Ekspresi Bahagia WNI Korban TPPO Usai Pulang ke Indonesia
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Perempuan Ikut Tren 'Kabur Aja Dulu' Disebut Lebih Rentan Jadi Korban TPPO
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni