SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung sudah menerima aturan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Mulyadi mengatakan, pihaknya masih harus memusyawarahkan terlebih dahulu terkait pelaksanaannya.
Ia mengatakan, baju seragam sekolah SD dan SMP memang ada yang diserahkan ke daerah untuk membuatkan regulasinya terutama untuk yang pakaian adat.
"Ini akan kami pelajari dulu atau dibuatkan perwali atau seperti apanya. semuanya akan kita musyawarahkan lagi, untuk kedepannya. Karena apakah sekolah mau menyeragamkan atau seperti apa ini masih butuh kajian yang mendalam, dan mungkin secara bertahap," ungkapnya, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Dan Baju Adat Terbaru Menurut Kemendikbudristek
Di Kota Bandar Lampung terkait baju adat, menurut Mulyadi, telah berjalan dengan menyeragamkan batik. Akan tetapi, terkait baju adat masih harus mempelajari hal itu.
"Memang kita sudah ada baju batik, tapi yang jelas edarannya sudah kami terima. Nah, perlu diketahui juga untuk seragam kan memang sudah dipakai untuk SD itu merah putih, untuk SMP Putih Biru memang sudah berjalan. Cuma ada edaran untuk baju khas daerah masih kita pelajari," pungkasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengenai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tersebut membuat ketentuan penggunaan baju adat.
Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Baca Juga: Mobilisasi ASN dan Politik Uang Jadi Sorotan Bawaslu Bandar Lampung pada Pemilu 2024
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
-
Ganjar Dimintai Tanda Tangan Bocah SD Usai Isi Ceramah di Masjid UGM, Netizen: Tanda Tangan Tarawih Paling Mahal
-
Mayat Driver Ojol Terbungkus Kasur di Bekasi Ternyata Dibunuh Teman SD, Arif Dikepruk Bertubi-tubi saat Tidur
-
CV Bocah SD Penuh Prestasi Jadi Sorotan, Publik Bandingkan dengan Gibran: Nggak Dibantu Bapak?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara