SuaraLampung.id - Polri tengah menyusun peraturan kapolri (perkap) sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia.
Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," kata Setyo dalam rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu (12/10/2022).
Pelaksanaan produk hukum tersebut akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Menurut Setyo, hasil pertemuan tadi ialah Polri dan pihak terkait, baik penyelenggara pertandingan, pendukung, maupun pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung sepak bola yang juga hadir dalam rakor dan memberikan masukan.
Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola.
"Dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," ujar Setyo.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hadapi Arus Mudik Balik, Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat
-
Tahap Pertama Selesai, PSSI Siap Luncurkan Tahap Kedua Pembangunan Training Center di IKN
-
FIFA Kembali Sanksi Sepak Bola Indonesia Buntut Rusuh Liga 2 dan Nusantara? Ini 3 Dampak Buruknya!
-
Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?
-
Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu