Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Kejari Pesawaran menerapkan restorative justice dalam kasus penjual minuman es boba yang membeli ponsel curian. [ANTARA]

Dalam upaya RJ, Kejari Pesawaran mempertimbangkan syarat-syarat di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp2,5 juta tindak pidana hanya diancam penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

RJ ini menjadi perhatian Jaksa Agung guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan pelaku dengan melibatkan tokoh masyarakat.

Ini terkait rasa kemanusiaan, kepastian hukum, dan yang terpenting mengenai manfaat hukum yang bertujuan memberikan keadilan.

"Kita pertemukan korban dan pelaku agar dapat berdamai, pihak tersangka sudah mengakui dan meminta maaf serta bersedia mengganti kerugian yang diderita korban dan korban pun sudah memaafkan sehingga RJ dapat dilaksanakan," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Karimun Punya Gedung Restorative Justice, Masyarakat Bisa Laporkan Kasus KDRT

Load More