SuaraLampung.id - Tragedi di stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur meninggalkan duka mendalam bagi dunia sepak bola Indonesia. Bahkan di media sosial, masih terus mengulas hal ini.
Publik menyayangkan prosedur pengamanan suporter yang dinilai belum cukup profesional. Di media sosial Twitter misalnya, polisi menjadi sorotan publik.
Melansir suaramalang.id-jaringan Suara.com, Pegiat Hukum dan HAM menegaskan penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. Dalam rilis YLBHI, LBH Surabaya dan Malang menegaskan penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
Baca Juga: Operasi Pasar Beras Rp5.000 Per Kilogram di Palembang Diharapkan Jaga Inflasi Sumsel
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Maka dari itu, mengeluarkan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI
Baca Juga: Berduka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Suporter Sepak Bola di Sumsel Sesalkan Tembakan Gas Air Mata
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Berita Terkait
-
Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram
-
Arema FC Masih Layak Bermarkas di Stadion Kanjuruhan?
-
Polres Malang Luruskan Isu Stadion Kanjuruhan Dibakar Massa Minggu Malam, Memang Ada Api Tapi Ini yang Terjadi
-
Stadion Kanjuruhan di Malang akan Direnovasi, Bentuk Pengingat Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Setahun Tragedi, Berikut Kondisi Terkini Stadion Kanjuruhan
Tag
- # Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
- # tragedi stadion kanjuruhan
- # Jokowi minta usut tuntas kasus stadion kanjuruhan
- # Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
- # Korban Meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang
- # Korban Stadion Kanjuruhan
- # Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
- # Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan Malang
- # Meninggal Dunia di Stadion Kanjuruhan
- # Profil stadion kanjuruhan
- # Sejarah stadion kanjuruhan
- # Stadion Kanjuruhan Kepanjen
- # Tragedi di Stadion Kanjuruhan
- # kerusuhan stadion kanjuruhan
- # kerusuhan suporter di stadion kanjuruhan
- # kronologi tewasnya suporter arema FC stadion kanjuruhan
- # penyebab suporter meninggal di stadion kanjuruhan malang
- # penyebab korban meninggal stadion kanjuruhan
- # Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang
- # stadion kanjuruhan
- # stadion kanjuruhan malang
- # tinjau stadion kanjuruhan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!