Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 16:35 WIB
Sebuah sepeda motor membawa solar dengan jeriken melintas di jalan Kecamatan Labuhan Maringgai, menuju pesisir Kuala Penet, Lampung Timur, Rabu (28/9/2022) sore. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Kepala Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kelautan dan Perikanan Labuhan Maringgai, Karsono mengatakan sejak Maret 2022 UPTD semua nelayan dari pesisir Kuala Penet tidak ada yang meminta surat rekomendasi pembelian solar ke SPBU.

Kata Karsono, nelayan sudah memahami bahwa membeli solar di SPBU tidak akan dilayani jika menggunakan jeriken,.

Meskipun membawa rekomendasi dari UPTD yang menyatakan bahwa rekomendasi tersebut, solar yang dibeli untuk kepentingan nelayan.

"UPTD terakhir menerbitkan rekom utuk nelayan ke SPBU tgl 22 Maret 2022, sampai sekarang belum kami terbitkan, karena SPBU tidak berani melayani pembelian solar dengan jeriken," ucap Karsono.

Baca Juga: Uji Coba B40 Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

Lanjutnya, jika ada nelayan yang bisa membeli solar dengan menggunakan jeriken, itu sudah di luar tanggung jawab masing masing.

"Saya juga heran, mereka bisa dapat solar dari jeriken bagaimana caranya saya tidak tahu, dan saya tidak mau tahu yang pasti kami sudah tidak mengeluarkan rekomendasi pembelian solar ke SPBU sejak Maret," terang Karsono.

Kontributor : Agus Susanto

Load More