SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Mantan Kapolresta Bandar Lampung ini disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Sambogate.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Murbani dikenakan sanksi administratif.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Kombes MBP dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Pimpinan sidang menyatakan Kombes Murbani Budi Pitono melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Ahmad Ramadhan.
Selain dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun, pimpinan sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Kombes Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik.
Lalu diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
Baca Juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah
Kombes Murbani Budi Pitono telah dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri bersama 23 anggota Polri lainnya yang terlibat "Sambogate" pada 22 Agustus lalu.
Sejak 25 Agustus hingga hari ini tercatat ada 17 anggota Polri terlibat pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas sudah disidang KKEP dan dijatuhkan sanksi beragam mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (dipecat), mutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga empat tahun, dan sanksi meminta maaf, hingga wajib mengikuti pembinaan mental.
Saat ini satu terduga pelanggar tengah menjalani sidang etik atas nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kamis siang.
Hingg kini, tersisa 17 anggota Polri lainnya yang masih menunggu giliran untuk disidang etik, tiga di antaranya tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau "obstruction of justice", yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun nama-nama anggota Polri yang telah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo (resmi dipecat), Kompol Chuck Putranto (PTDH tahap banding), Kompol Baiquni Wibowo (PTDH tahap banding), Kombes Pol. Agus Nur Patria (PTDH tahap banding), AKBP Jerry Raymond Siagian (PTDH tahap banding.
Kemudian, AKP Dyah Candrawathi (demosi satu tahun), Bharada Sadam (demosi satu tahun), Briptu Frillyan Rosadi (demosi dua tahun), Briptu Firman Dwi Ardiyanto (demosi satu tahun), Ipda Arsyad Daiva Gunawan (demosi tiga tahun).
Berita Terkait
-
Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kembali Dijerat Hukuman karena Langgar Etik, Kombes Murbani Budi Pasrah
-
Terlibat Sambogate: Peran Ipda Arsyad Daiva Sampai Dihukum Domasi Tiga Tahun
-
Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
-
Buntut Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Akhirnya Disanksi Demosi 3 Tahun dan Ikut Pembinaan Mental
-
Disebut Tidak Profesional, Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi Demosi Tiga Tahun
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Langsung dari HP Tanpa ke Kantor Pos Sudah Bisa Sekarang
-
Diskon Indomaret Akhir November: Harga Yogurt dan Sosis Turun, Banyak Produk Jadi Rp 3 Ribuan
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya