SuaraLampung.id - Peretasan akun media sosial awak redaksi Narasi TV mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Meutya Hafid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan terhadap awak redaksi Narasi TV.
"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," kata Meutya, Kamis (29/9/2022).
Menurut dia, peretasan kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi TV merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi.
"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif. Ini mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers," tuturnya.
Dia menjelaskan dalam undang-undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.
"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," kata Meutya menegaskan.
Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lanjut dia, secara tegas mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apa pun adalah tindakan terlarang.
Oleh karena itu, Meutya mendukung awak redaksi Narasi TV yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada kepolisian.
Baca Juga: Warga Australia Berusaha Ganti Dokumen Bukti Identitas Setelah Data Pribadi Bocor
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital.
"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," ujarnya.
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.
"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dia memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Padahal, katanya, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Warga Australia Berusaha Ganti Dokumen Bukti Identitas Setelah Data Pribadi Bocor
-
Akun Anak Buah Najwa Shihab Diserang Peretas: Tindakan Berbahaya Bagi Kebebasan dan Demokrasi di Ranah Digital
-
Awak Redaksi Narasi Alami Peretasan, Polri Diminta Usut dugaan Keterlibatan Internal: Ada Pejabat Kepolisian Terlibat?
-
28 Kru Najwa Shihab di Narasi Diretas, Polisi Harus Usut Siapa yang Terlibat
-
Usman Hamid soal Peretasan Awak Narasi TV: Apa Ada Pejabat Polisi yang Terlibat?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara