Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 11:07 WIB
Ilustrasi Johanis Tanak. KPK sambut positif kehadiran Johanis Tanak sebagai pimpinan. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa].

SuaraLampung.id - Pensiunan jaksa Johanis Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Kehadiran Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK dianggap bisa memperkuat pemberantasan korupsi mengingat yang bersangkutan memiliki pengalaman di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KPK menyambut optimis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan penguatan pemberantasan korupsi tersebut tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Chandrawathi

Pada prinsipnya, kata Ali, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.

"Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Selain itu, kata dia, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-aparat penegak hukum (APH).

"Di mana KPK juga diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali.

Menurut dia, penguatan sinergi antar APH saat ini menjadi semakin solid, salah satunya melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Adanya sistem tersebut membuat penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Sambunga Air Bersih Senilai Rp 3,9 Miliar, Kejari Paser Geledah Kantor Perumda Tirta Kandilo

"Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum," tuturnya.

Ali mengatakan dengan telah lengkapnya komposisi lima pimpinan sesuai Undang-Undang, KPK akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022), yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya pada 2019, keduanya juga ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK, namun tidak lolos.

Saat mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK pada 2019 tersebut, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. (ANTARA)

Load More