Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 08:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Ayah perkosa anak kandung hingga hamil 5 bulan di Tulang Bawang.

SuaraLampung.id - Seorang ayah di Tulang Bawang memperkosa anak kandungnya sendiri yang menyandang disabilitas sampai hamil lima bulan. 

Atas perbuatannya itu, tersangka inisial BS (39), menyerahkan diri ke Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang, diantar keluarganya. 

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (25/9/2022) pukul 01.30 WIB. 

Taufiq mengatakan, perbuatan terlarang pelaku dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo, Jumat (23/9/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung.

Baca Juga: Sorotan Kemarin, Ibu-Anak Tewas Terbakar di Lamongan sampai Aksi Perampok Bermodal Pistol Mainan di Surabaya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan paman kandung korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir, ketakutan dan tidak berani melawan.

"Perbuatan biadab yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil lima bulan," jelas AKP Taufiq dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dia menambahkan, saat diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mantap! Polsek Tambora Buat Celengan Khusus Anggota untuk Anak Yatim, Disalurkan Setiap Jumat

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Load More