SuaraLampung.id - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan pendampingan hukum bersama tim untuk kliennya itu akan secara objektif, tidak membabi buta, menyalahkan yang benar, dan membenarkan yang salah.
"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Komitmen itu, lanjut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, juga telah dia sampaikan kepada Ferdy Sambo saat melakukan kunjungan ke sel tahanan di Mako Brimob bersama kuasa hukum Sambo, Rasamala.
"Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," ujar Febri.
Menanggapi komitmen itu, lanjut dia, Ferdy Sambo menyanggupi, bahkan menegaskan akan memberikan pengakuan terhadap sejumlah perbuatan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal itu dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.
"Bahkan, seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional (saat peristiwa pembunuhan Brigadir J)," ucap Febri.
Ia memaparkan beberapa langkah yang telah ditempuh oleh tim kuasa hukum Sambo dan Putri sejauh ini untuk mendampingi perkara yang menjerat mereka.
"Kami telah melakukan sejumlah hal, yaitu melakukan rekonstruksi di rumah (Sambo dan Putri) di Magelang, lalu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan serta metode pengumpulan fakta lainnya," kata Febri.
Berikutnya, kata dia, dilakukan pula diskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri atas tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi. Ada pula diskusi dengan lima psikolog, di antaranya guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan ahli psikologi forensik.
Baca Juga: Alasan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bersedia Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
"Kami juga mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana serta kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan," ujar Febri. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Alasan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bersedia Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
-
Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Akui Segalanya di Persidangan
-
Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Publik Kecewa dengan Febri Diansyah Eks Jubir KPK
-
Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Putri Telah P21, Mabes Polri: Ini Bukti Kami Komitmen Tuntaskan Kasus Brigadir J
-
Segera Disidang, Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung Senin Depan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
BRI Siapkan KPR DP 1% Hingga Tenor 30 Tahun untuk Danantara Housing Expo 2026
-
Misteri Kardus Cokelat Berisi Jasad Bayi Gegerkan Pahoman
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah