SuaraLampung.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dalizon dengan pidana penjara selama empat tahun.
AKBP Dalizon dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan serta gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/9/2022) yang diketuai Hakim Mangapul Manalu.
"Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp550 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Syamsul Bahri Siregar saat membacakan berkas tuntutan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.
Baca Juga: Terjerat Kasus Gratifikasi, Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.
“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang.
Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.
Dari uang Rp10 miliar tersebut diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan pledoi.
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Gratifikasi, Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
-
Mantan Pejabat Polda Sumsel Mengaku Setor Rp4,2 Miliar Ke Atasan, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui
-
Gubernur Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK, Jokowi Ingatkan Semua Sama di Mata Hukum
-
Teddy Gusnaidi Minta KPK Fokus ke Kasus Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Bukan Urusan Main Judi
-
Kubu Lukas Enembe Sambangi Komnas HAM, Minta KPK Sensitif Masalah Hak-Hak Kemanusiaan Gubernur Papua
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan