SuaraLampung.id - Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya muridnya sendiri inisial RJD (17).
Penganiayaan yang dilakukan seorang murid terhadap gurunya sendiri ni terjadi pada Rabu (21/9/2022) pagi.
Ketika itu korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi. Saat korban menjelaskan materi pelajaran, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar.
Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.
Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.
Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9).
Kapolres Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.
“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” kata dia.
Baca Juga: Guru SMP Bunuh Guru SD di Muna Barat Sulawesi Tenggara
Minta Dihukum Ringan
Theresia, berharap anak murid yang telah memukulinya itu diberikan hukuman yang ringan.
"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia Afrinsia, di Kupang, Senin (26/9/2022).
Dia mengaku sudah memaafkan tersangka yang telah menganiaya dirinya yang berujung pada tulang hidung patah, memar di pipi serta di bagian mata yang berdampak pada buramnya penglihatannya.
Theresia yang sudah berprofesi sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu, berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika kelak dibawa sampai ke meja sidang.
“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak,” ujar dia lagi.
Berita Terkait
-
Guru SMP Bunuh Guru SD di Muna Barat Sulawesi Tenggara
-
Omnibus Law Pendidikan Berpotensi Gerus Kesejahteraan Guru dan Dosen, PSI Sentil Nadiem Makarim
-
Gubernur Khofifah Bentuk Satgas Gegara Marak Kasus Kekerasan Siswa Sekolah di Jatim, Ada yang Berujung Kematian
-
Marah Tak Dipinjami Uang, Pria Asal Lampung Timur Aniaya Pekerja Bendungan Margatiga
-
Guru Besar UGM Dimakamkan, Bocah Penyandang Disabilitas Diperkosa Tetangga
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis
-
Rp1.294 Triliun Transaksi AgenBRILink Perkuat Ekonomi Kerakyatan BRI, Jangkau Sampai Wilayah 3T
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi