SuaraLampung.id - Seorang pekerja Bendungan Margatiga inisial HM (35), warga Lumajang, Jawa Timur, dianiaya pria asal Margatiga, Lampung Timur, inisial AB (42).
Penganiayaan dilatarbelakangi urusan utang antara pelaku dengan korban. Aparat Polsek Margatiga sudah menangkap AB
Kapolsek Margatiga Iptu Suryono mengatakan, AB menganiaya HM karena masalah utang antara korban dengan pelaku.
"Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) siang. Ketika itu, pelaku hendak utang ke korban," kata Iptu Suryono dalam keterangannya, Senin (26/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban kemudian tidak mau meminjamkan uangnya, membuat pelaku ini emosi. Seketika itu juga, pelaku langsung memukuli korban dengan besi trisula yang dibawanya.
"Selain dipukuli, pelaku bahkan sempat berusaha menusuk korban dengan besi trisula yang tajam. Atas kejadian itu, korban alami luka memar dan melaporkannya ke Mapolsek Margatiga, untuk ditindaklanjuti," ujar Suryono.
Petugas Polsek Margatiga, yang menerima laporan peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan, dengan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Berita Terkait
-
Polwan Brigadir IR Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Kekasih Adiknya
-
Tega Banget! Seorang Driver Ojol Dikeroyok Tiga Pelaku Lantaran Diduga Menyerobot Antrian Saat Isi Bensin
-
Ngeri! Polwan BNN Riau Sekap Dan Aniaya Seorang Perempuan, Masalahnya Karena Asmara
-
Suruh Sopir Truk Guling-guling di Jalan, Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Merengek Minta Damai: Saya Mengaku Salah
-
Buntut Panjang Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk: Dihujat, Dilaporkan, dan Terancam Dipecat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru