SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menyerahkan uang sebanyak Rp1.195.613.005.83 ke kas negara hasil tindak pidana pencuci uang (TPPU) perkara narkotika yang melibatkan terpidana Jefry Susandi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap aset lainnya milik Jefry Susandi.
Aset itu berupa 63 tanah yang berlokasi di Pesawaran, Pandeglang, dan lainnya. Selain itu juga berupa kendaraan angkot, mobil Toyota Innova, dan perhiasan logam mulia.
"Barang bukti dirampas untuk negara. Untuk tanah kendaraan dan perhiasan akan kita appraisal dan kita ajukan ke KPKNL untuk dilelang. Kalau sekarang ini berbentuk uang tunai, makanya kita langsung setor ke kas negara," kata dia.
Terpidana Jefry Susandi terselandung perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,259 kilogram yang ditangkap BNNP Lampung pada tanggal 12 Agustus 2019.
Penangkapan Jefry berawal dari tertangkapnya dua kurir asal Aceh bernama Zawil Qiram dan Silman serta penerima sabu milik Jefry yang merupakan warga Bandar Lampung bernama Ade.
Dari tangan Jefry petugas menyita barang bukti berupa kendaraan mobil, perhiasan, buku tabungan, ponsel, hingga surat tanah yang nominalnya mencapai Rp1,9 miliar yang merupakan hasil TPPU dari menjual sabu.
Saat itu dikembangkan total barang bukti perkara tersebut sebanyak 13 kilogram dan Jefry pun dihukum 17 tahun hukuman penjara di PN Tanjungkarang pada Senin tanggal 20 Januari 2020 lalu.
Ketika ditahan di salah satu pemasyarakatan, Jefry pun kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu seberat 41,6 kilogram. (ANTARA)
Baca Juga: Sering Diberi Sumbangan, Pengemis Malah Kurang Ajar Buka Pintu Rumah Pemiliknya Tanpa Izin
Berita Terkait
-
Sering Diberi Sumbangan, Pengemis Malah Kurang Ajar Buka Pintu Rumah Pemiliknya Tanpa Izin
-
Bank Indonesia Sulawesi Selatan Bawa Rp2,2 Miliar Uang Rupiah Pakai Kapal Perang ke Pulau Terpencil
-
Modus Baru Peredaran Narkoba di Jakarta: Emak-emak Difabel jadi Kurir Bandar, Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Sabu
-
Youtuber Wajib Tahu Monetisasi Youtube Shorts dan Musik Kini Makin Mudah
-
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Pencucian Uang Di Balik Bisnis Judi Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026