SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menyerahkan uang sebanyak Rp1.195.613.005.83 ke kas negara hasil tindak pidana pencuci uang (TPPU) perkara narkotika yang melibatkan terpidana Jefry Susandi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap aset lainnya milik Jefry Susandi.
Aset itu berupa 63 tanah yang berlokasi di Pesawaran, Pandeglang, dan lainnya. Selain itu juga berupa kendaraan angkot, mobil Toyota Innova, dan perhiasan logam mulia.
"Barang bukti dirampas untuk negara. Untuk tanah kendaraan dan perhiasan akan kita appraisal dan kita ajukan ke KPKNL untuk dilelang. Kalau sekarang ini berbentuk uang tunai, makanya kita langsung setor ke kas negara," kata dia.
Baca Juga: Sering Diberi Sumbangan, Pengemis Malah Kurang Ajar Buka Pintu Rumah Pemiliknya Tanpa Izin
Terpidana Jefry Susandi terselandung perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,259 kilogram yang ditangkap BNNP Lampung pada tanggal 12 Agustus 2019.
Penangkapan Jefry berawal dari tertangkapnya dua kurir asal Aceh bernama Zawil Qiram dan Silman serta penerima sabu milik Jefry yang merupakan warga Bandar Lampung bernama Ade.
Dari tangan Jefry petugas menyita barang bukti berupa kendaraan mobil, perhiasan, buku tabungan, ponsel, hingga surat tanah yang nominalnya mencapai Rp1,9 miliar yang merupakan hasil TPPU dari menjual sabu.
Saat itu dikembangkan total barang bukti perkara tersebut sebanyak 13 kilogram dan Jefry pun dihukum 17 tahun hukuman penjara di PN Tanjungkarang pada Senin tanggal 20 Januari 2020 lalu.
Ketika ditahan di salah satu pemasyarakatan, Jefry pun kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu seberat 41,6 kilogram. (ANTARA)
Baca Juga: Bank Indonesia Sulawesi Selatan Bawa Rp2,2 Miliar Uang Rupiah Pakai Kapal Perang ke Pulau Terpencil
Berita Terkait
-
Vibes Lebaran Orang Kaya Memang Beda, Tak Ada Uang Receh di Keluarga Maia Estianty
-
Hobi Jadi Cuan! Ini Daftar Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Deposit 2025
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Ini Aturan dan Batasan Menurut Islam
-
7 Game Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Langsung Tanpa Iklan, Pasti Cuan!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem