SuaraLampung.id - Mantan Peratin atau Kepala Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, inisial MR (50) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Lampung Barat.
Polisi menangkap MR atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja pekon (APBPekon) Lumbok Timur, tahun 2021.
MR ditangkap di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/9/2022) kemarin.
Tersangka MR merupakan mantan peratin atau kepala desa yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga Maret 2022 di Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan, pada Senin (19/9/2022) dilakukan gelar perkara penetapan tersanga MR di Polda Lampung.
"Tersangka MR melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah, dan pembangunan lanjutan atau rehab balai pekon. Anggaran untuk pembangunan tersebut dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya," kata Ari, Rabu (21/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung AKP M Ari Satriawan, melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas.
Kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Meski Harga Naik, Petani Sayur di Lambar Belum Bisa Tersenyum, Ini Penyebabnya
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Meski Harga Naik, Petani Sayur di Lambar Belum Bisa Tersenyum, Ini Penyebabnya
-
Santri Pembunuh Seniornya Jalani 16 Adegan Dalam Rekonstruksi
-
Rekonstruksi, Santri Pembunuh Seniornya Peragakan 16 Adegan Pembunuhan
-
Miris! Santri di Lampung Tikam Senior Hingga Tewas, Ini Penyebabnya
-
Eks Kades Meranti Viral Pamer Tumpukan Uang, Kini Tersangka Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Di WEF Davos 2026, BRI Dorong UMKM Jadi Agenda Utama Keuangan Dunia
-
Fokus Sektor Produksi, BRI Jadikan Klaster Usaha Pengungkit Ekonomi Daerah
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif