SuaraLampung.id - Mantan Peratin atau Kepala Pekon Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, inisial MR (50) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Lampung Barat.
Polisi menangkap MR atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja pekon (APBPekon) Lumbok Timur, tahun 2021.
MR ditangkap di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (20/9/2022) kemarin.
Tersangka MR merupakan mantan peratin atau kepala desa yang menjabat dua periode, dari tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 hingga Maret 2022 di Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.
Baca Juga: Meski Harga Naik, Petani Sayur di Lambar Belum Bisa Tersenyum, Ini Penyebabnya
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan, pada Senin (19/9/2022) dilakukan gelar perkara penetapan tersanga MR di Polda Lampung.
"Tersangka MR melakukan pembangunan drainase, tembok penahan tanah, dan pembangunan lanjutan atau rehab balai pekon. Anggaran untuk pembangunan tersebut dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya," kata Ari, Rabu (21/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Idik III Sat Reskrim polres Lampung Barat yang dipimpin langsung AKP M Ari Satriawan, melakukan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendatangi rumah yang diduga dihuni tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas.
Kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Santri Pembunuh Seniornya Jalani 16 Adegan Dalam Rekonstruksi
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Meski Harga Naik, Petani Sayur di Lambar Belum Bisa Tersenyum, Ini Penyebabnya
-
Santri Pembunuh Seniornya Jalani 16 Adegan Dalam Rekonstruksi
-
Rekonstruksi, Santri Pembunuh Seniornya Peragakan 16 Adegan Pembunuhan
-
Miris! Santri di Lampung Tikam Senior Hingga Tewas, Ini Penyebabnya
-
Eks Kades Meranti Viral Pamer Tumpukan Uang, Kini Tersangka Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
El-Bhara Bikin Paul Munster Merinding! Antusiasme Suporter Jadi Modal Bhayangkara FC di Liga 1
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat