SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhinya buka suara mengenai wacana usulan dirinya menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Menurut Presiden Jokowi, wacana dirinya menjadi cawapres pada Pilpres 2024 bukan berasal dari darinya.
"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap Presiden.
Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Elektoral PDIP Bisa Turun, Semua Kader Diperintahkan Begini
Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Harga BBM Naik, Elektoral PDIP Bisa Turun, Semua Kader Diperintahkan Begini
-
Jokowi Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM: Saya Ingin Dilakukan Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran
-
Muncul Wacana Jokowi Maju Cawapres di 2024, Emangnya Boleh?
-
Soal Presiden Dua Periode Bisa jadi Cawapres, Hasto Kristyanto: Biasa Saja Namanya Juga Wacana
-
Terpopuler: Ustazah Wafat Saat Pimpin Pengajian, Eko Minta Maaf Hina Ning Imaz
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan