SuaraLampung.id - Mantan Kepala Pekon (Kakon) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Subardan, dinyatakan bersalah melakukan korupsi Dana APBDes.
Atas kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap Subardan.
"Menyatakan Terdakwa Subardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/9/2022).
Selain pidana penjara, terdakwa Subardan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
Baca Juga: 5 Dekan Unila Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru
"Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.993.282. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata dia.
Lanjut Hendro, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit di persidangan, dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981.
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Pekon (Kakon) di Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung tersebut sebelumnya memiliki dana APBDes/Pekon tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.
Baca Juga: LAPAAN RI Desak Kejari Karanganyar Mengungkap Aktor Intelektual Korupsi BUMDes Berjo
Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya.
Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah lantaran SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi. Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang, dan mengurangi jumlah barang.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.993.282. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar