Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 September 2022 | 10:47 WIB
Ilustrasi R Kelly in the press room for BET Silver Anniversary Celebration, The Shrine Auditorium, Los Angeles, CA, October 26, 2005. Penyanyi R Kelly dinyatakan bersalah memproduksi konten pornografi anak.

Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.

Itu menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. (ANTARA)

Load More