SuaraLampung.id - Penyanyi R&B R Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan pornografi anak dan tuduhan lainnya pada Rabu (14/9/2022) waktu setempat.
Mengutip laporan AFP yang disiarkan pada Kamis (15/9/2022), pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini dihukum atas tiga dakwaan.
Yaitu memproduksi pornografi anak dan tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya, menurut laporan Chicago Tribune.
Putusan dari 12 orang juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago itu ditetapkan setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari.
Sebagai informasi, di Chicago, hukuman satu tuduhan pornografi anak membawa hukuman minimal 10 tahun. Pada Juni lalu, Kelly sendiri telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks di New York.
Namun begitu, penyanyi pemenang Grammy Award tiga kali itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya, termasuk tuduhan bahwa dia menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Kelly dan dua rekannya, Milton “June” Brown dan Derrel McDavid, telah dituduh karena mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada tahun 2008 di mana saat itu juri memberikan vonis tidak bersalah.
Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama penyanyi itu dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.
Pada persidangan tahun 2008, seorang korban di bawah umur menolak bersaksi dalam karena dugaan ancaman dan suap. Pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu mengambil posisi sebagai saksi.
Baca Juga: Nirvana Menangkan Gugatan Atas Pornografi Anak di Sampul Album Nevermind
Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual oleh Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun juga diputar untuk juri selama persidangan.
Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.
Itu menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nirvana Menangkan Gugatan Atas Pornografi Anak di Sampul Album Nevermind
-
Ukraina Siap Legalkan Pornografi Untuk Tambahan Dana Ditengah Situasi Perang
-
Terpopuler: Kata Slebew Diblokir Kominfo, Harga BBM Naik Netizen Sindir Jokowi, PC Disebut Lakukan Hal Terlarang
-
Diblokir Kominfo, Ini Makna 'Slebew' yang Ternyata Mengandung Muatan Pornografi
-
Kata 'Slebew' Diblokir Kominfo dari Internet karena Berbau Pornografi, Apa Kata Jeje?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro