SuaraLampung.id - Penyanyi R&B R Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan pornografi anak dan tuduhan lainnya pada Rabu (14/9/2022) waktu setempat.
Mengutip laporan AFP yang disiarkan pada Kamis (15/9/2022), pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini dihukum atas tiga dakwaan.
Yaitu memproduksi pornografi anak dan tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya, menurut laporan Chicago Tribune.
Putusan dari 12 orang juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago itu ditetapkan setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari.
Baca Juga: Nirvana Menangkan Gugatan Atas Pornografi Anak di Sampul Album Nevermind
Sebagai informasi, di Chicago, hukuman satu tuduhan pornografi anak membawa hukuman minimal 10 tahun. Pada Juni lalu, Kelly sendiri telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks di New York.
Namun begitu, penyanyi pemenang Grammy Award tiga kali itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya, termasuk tuduhan bahwa dia menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Kelly dan dua rekannya, Milton “June” Brown dan Derrel McDavid, telah dituduh karena mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada tahun 2008 di mana saat itu juri memberikan vonis tidak bersalah.
Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama penyanyi itu dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.
Pada persidangan tahun 2008, seorang korban di bawah umur menolak bersaksi dalam karena dugaan ancaman dan suap. Pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu mengambil posisi sebagai saksi.
Baca Juga: Ukraina Siap Legalkan Pornografi Untuk Tambahan Dana Ditengah Situasi Perang
Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual oleh Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun juga diputar untuk juri selama persidangan.
Berita Terkait
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Puasa di Era Digital: Nonton Film Porno? Ini Hukumnya!
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Apple Kebobolan, Aplikasi Pornografi Muncul di iPhone untuk Pertama Kalinya
-
Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan