SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menerima 14 pengaduan masyarakat yang namanya dicantumkan dalam partai politik (Parpol) secara ilegal.
Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pelapor yang namanya dicantumkan masuk ke dalam parpol secara ilegal mayoritas merupakan guru honorer.
"Jadi, kemarin itu ada puluhan yang sudah mengadukan ke kita, rata-rata guru honor yang sedang dalam proses pengajuan pendaftaran diri ke P3K. Karena kan salah satu syaratnya bukan anggota parpol," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022) malam.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan terhadap statusnya apakah masuk ke dalam parpol ataupun tidak dengan membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Dan apabila mereka merasa namanya dicatut bisa langsung memberikan tanggapan di link KPU kota Metro di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dia bisa mengklarifikasi bahwa namanya telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," imbaunya.
Septa menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus. Karena mereka belum menjadi peserta pemilu kita. Saat ini kan masih proses mendaftarkan dari calon peserta pemilu menjadi peserta pemilu 2024," sambungnya.
Ia menambahkan, terdapat 24 partai politik dinyatakan lengkap proses pendaftarannya, sembilan diantaranya ialah partai politik yang sudah mendapatkan kursi di DPR RI.
"Kemudian sisanya adalah partai yang pada tahun 2019 telah mendaftar tetapi belum lolos dan ada juga partai yang dalam kategori baru," pungkas dia. (ANTARA)
Baca Juga: Legislator PKS Tebar Puluhan Spanduk di Bekasi Dukung Demo Tolak Kenaikan BBM
Berita Terkait
-
Legislator PKS Tebar Puluhan Spanduk di Bekasi Dukung Demo Tolak Kenaikan BBM
-
Saran Pengamat ISESS Soal Polda Metro Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry: Belajar ke Satpam, Kode Etik Lebih Bagus dari Polisi
-
Cemburu Tak Pulang Tiga Hari, Suami Bunuh Istri di Ciledug
-
PKB Rilis Hasil Survei Cak Imin Tokoh Politik Favorit, Warganet Justru Beri Respon Kocak: Surveinya Bercanda Ini
-
Dukun modus pengganda uang ditangkap Polres Metro Tangerang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang