SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menerima 14 pengaduan masyarakat yang namanya dicantumkan dalam partai politik (Parpol) secara ilegal.
Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pelapor yang namanya dicantumkan masuk ke dalam parpol secara ilegal mayoritas merupakan guru honorer.
"Jadi, kemarin itu ada puluhan yang sudah mengadukan ke kita, rata-rata guru honor yang sedang dalam proses pengajuan pendaftaran diri ke P3K. Karena kan salah satu syaratnya bukan anggota parpol," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022) malam.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan terhadap statusnya apakah masuk ke dalam parpol ataupun tidak dengan membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Dan apabila mereka merasa namanya dicatut bisa langsung memberikan tanggapan di link KPU kota Metro di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dia bisa mengklarifikasi bahwa namanya telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," imbaunya.
Septa menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.
"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti di sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus. Karena mereka belum menjadi peserta pemilu kita. Saat ini kan masih proses mendaftarkan dari calon peserta pemilu menjadi peserta pemilu 2024," sambungnya.
Ia menambahkan, terdapat 24 partai politik dinyatakan lengkap proses pendaftarannya, sembilan diantaranya ialah partai politik yang sudah mendapatkan kursi di DPR RI.
"Kemudian sisanya adalah partai yang pada tahun 2019 telah mendaftar tetapi belum lolos dan ada juga partai yang dalam kategori baru," pungkas dia. (ANTARA)
Baca Juga: Legislator PKS Tebar Puluhan Spanduk di Bekasi Dukung Demo Tolak Kenaikan BBM
Berita Terkait
-
Legislator PKS Tebar Puluhan Spanduk di Bekasi Dukung Demo Tolak Kenaikan BBM
-
Saran Pengamat ISESS Soal Polda Metro Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry: Belajar ke Satpam, Kode Etik Lebih Bagus dari Polisi
-
Cemburu Tak Pulang Tiga Hari, Suami Bunuh Istri di Ciledug
-
PKB Rilis Hasil Survei Cak Imin Tokoh Politik Favorit, Warganet Justru Beri Respon Kocak: Surveinya Bercanda Ini
-
Dukun modus pengganda uang ditangkap Polres Metro Tangerang
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Tahun Ini, BRI Salurkan BSU secara Bertahap pada 3,76 Juta Penerima
-
Ini Klarifikasi BRI Mengenai Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
-
Kelebihan Tukar Tambah HP Terbaru Di Blibli
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun