SuaraLampung.id - Uang suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Aom Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru diduga untuk keperluan membangun gedung Lampung Nahdliyin Center.
Menanggapi adanya aliran dana suap Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center membuat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung angkat bicara.
Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah mengatakan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center merupakan atas inisiatif Karomani dan tidak melibatkan organisasi NU.
"Perlu kami informasikan gedung itu dibangun atas inisiatif sendiri dari Karomani. Sama sekali yang bersangkutan tidak melibatkan NU secara organisasi di semua level baik PBNU, PWNU, PCNU dan seterusnya," kata Juwendra, Sabtu (10/9/2022).
Ia mengatakan bahwa sebagaimana terungkap dan diungkap oleh kuasa hukum Karomani bahwa surat menyurat pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas nama pribadinya dan bukan Perkumpulan NU.
"Dari hal itu sudah menunjukkan bukti bahwa LNC adalah milik pribadi bukan punya organisasi NU. Jadi kami pun tidak tau menahu dari mana dana pembangunan tersebut didapatkan dan apakah itu digunakan semua untuk LNC," ujarnya.
Menurutnya masalah yang menimpa Karomani merupakan kapasitasnya sebagai rektor Unila dan bukan sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung.
Sehingga hal tersebut murni dari pribadi Karomani dan tidak ada sama sekali aktivitas ataupun program PWNU di sana.
"Karena secara keorganisasian semua aset-aset milik NU itu didaftarkan secara hukum, dinotariskan serta disahkan lembaga negara yang berwenang atas nama perkumpulan NU, tidak bisa atas nama pribadi, tapi faktanya gedung LNC itu surat menyuratnya adalah atas nama Karomani bukan NU. Itu mempertegas dan memperjelas bagaimana posisi PWNU dalam kasus saat ini yang melibatkan Karomani," kata dia.
Baca Juga: KPK Periksa Dasar Hukum Hingga Prosedur Masuk Mahasiswa Baru Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Menurutnya pula, pihaknya pun tidak mengetahui bila aliran dana pada pembangunan LNC tersebut merupakan indikasi dari kegiatan yang melanggar hukum.
"Jelas tidak mungkin PWNU tau bila ada indikasi tindakan melanggar hukum yang kita semua ketahui sebagai tindakan yang berdosa, melawan aturan agama atau perbuatan haram. Bila kami tau sudah pasti NU tidak akan merestui, apalagi terlibat," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Periksa Dasar Hukum Hingga Prosedur Masuk Mahasiswa Baru Terkait Kasus Suap Rektor Unila
-
KPK Periksa Sesditjen Kemendikbudristek Dalami Soal Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Dalami Kasus Suap Unila, Sesditjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Diperiksa KPK
-
Saat AKBP Dalizon Berubah Pikiran untuk Bongkar, Mengaku Setor Rp500 Juta ke Pak Dir Polda
-
Kasus Rektor Unila, KPK Periksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Soal Dasar Hukum Hingga Prosedur Masuk Mahasiswa Baru
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS