SuaraLampung.id - Uang suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Aom Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru diduga untuk keperluan membangun gedung Lampung Nahdliyin Center.
Menanggapi adanya aliran dana suap Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center membuat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung angkat bicara.
Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah mengatakan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center merupakan atas inisiatif Karomani dan tidak melibatkan organisasi NU.
"Perlu kami informasikan gedung itu dibangun atas inisiatif sendiri dari Karomani. Sama sekali yang bersangkutan tidak melibatkan NU secara organisasi di semua level baik PBNU, PWNU, PCNU dan seterusnya," kata Juwendra, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Dasar Hukum Hingga Prosedur Masuk Mahasiswa Baru Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Ia mengatakan bahwa sebagaimana terungkap dan diungkap oleh kuasa hukum Karomani bahwa surat menyurat pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas nama pribadinya dan bukan Perkumpulan NU.
"Dari hal itu sudah menunjukkan bukti bahwa LNC adalah milik pribadi bukan punya organisasi NU. Jadi kami pun tidak tau menahu dari mana dana pembangunan tersebut didapatkan dan apakah itu digunakan semua untuk LNC," ujarnya.
Menurutnya masalah yang menimpa Karomani merupakan kapasitasnya sebagai rektor Unila dan bukan sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung.
Sehingga hal tersebut murni dari pribadi Karomani dan tidak ada sama sekali aktivitas ataupun program PWNU di sana.
"Karena secara keorganisasian semua aset-aset milik NU itu didaftarkan secara hukum, dinotariskan serta disahkan lembaga negara yang berwenang atas nama perkumpulan NU, tidak bisa atas nama pribadi, tapi faktanya gedung LNC itu surat menyuratnya adalah atas nama Karomani bukan NU. Itu mempertegas dan memperjelas bagaimana posisi PWNU dalam kasus saat ini yang melibatkan Karomani," kata dia.
Baca Juga: KPK Periksa Sesditjen Kemendikbudristek Dalami Soal Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Menurutnya pula, pihaknya pun tidak mengetahui bila aliran dana pada pembangunan LNC tersebut merupakan indikasi dari kegiatan yang melanggar hukum.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan