Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 10:43 WIB
Ilustrasi mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. AKBP Jerry akan menjalani sidang kode etik hari ini Jumat (9/9/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraLampung.id - Sidang kode etik terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian digelar hari ini Jumat (9/9/2022). 

Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry bakal dilaksanakan setelah sidang pertama untuk AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan.

"Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan kedua sidang kode etik Polri AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dedi menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.

Baca Juga: Bripka RR Ungkap Ulah 'Picik' Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J: Sempat Kasih Uang, Tapi Diminta Lagi

Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan.

"Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," kata Dedi.

AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga. Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga. (ANTARA)

Baca Juga: Sebut Bripka Ricky Rizal Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Disuruh Nembak Tidak Berani

Load More