SuaraLampung.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung sedang mendata pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pendataan pegawai non ASN di Pemkot Bandar Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB).
Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pendataan pegawai non ASN telah mencapai 50 persen.
"Kemungkinan untuk kebutuhan yang kaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau yang lain kami belum bisa pastikan," kata Herliwaty, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan pendataan tersebut paling lambat harus telah selesai paling lambat pada akhir September 2022.
Oleh sebab itu organiasasi perangkat daerah (OPD) diminta segera memyerahkan data honorer yang ada di lingkingan kerjanya.
"Pendataan dilakukan kepada seluruh pegawai non ASN masing-masing OPD di Bandar Lampung. Selanjutnya, semua data tersebut dikumpulkan dan di data ulang di BKD," kata dia.
Ia mengatakan bahwa setelah dilakukan ulang oleh BKD data-data pegawai non ASN tersebut baru diserahkan ke Menpan RB.
"Untuk pegawai non ASN yang banyak ada di Satpol PP dan Dinas Perhubungan beberapa dinas lainnya," kata dia.
Baca Juga: Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya
Ia mengatakan bahwa masih belum mengetahui secara pasti untuk apa pendataan pegawai non ASN yang diminta oleh Menpan RB tersebut.
"Kami hanya diminta untuk melakukan pendataan saja, kemudian menunggu arahan dari kementerian," kata dia.
Dslam Surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pendataan dilakukan kepada pegawai Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya
-
Pembayaran Dana Pensiunan ASN masih Jadi Masalah, Kemenkeu Bakal Kaji Ulang
-
Viral Kernet Truk Pegang Besi Kejar Pria Berseragam di Medan
-
Awalnya Menantang Pengendara, Oknum Berseragam Diduga ASN Ini Berakhir Kabur Usai Lawannya Bawa Tongkat
-
Personel Satlantas Polres Purwakarta Dites Urine, Ada Apa Ya?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik