Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi Olivia Nathania, anak Nia Daniaty. Para korban penipuan anak Nia Daniaty tolak tawaran damai dari Oi. [MataMata.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Sejumlah korban penipuan putri Nia Daniaty melayangkan gugatan perdata kepada Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Langkah hukum baru ini ditempuh para korban karena mereka merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil akibat penipuan yang dilakukan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.  

Memang sempat ada upaya damai dari pihak anak Nia Daniaty dengan iming-iming memberikan sejumlah uang kepada para korban. 

Sayangnya, uang yang dijanjikan Oi nilainya sangat jauh dari nilai kerugian yang ditanggung para korban penipuan. 

Baca Juga: Tak Bahas Soal Pengobatan, Gus Samsudin Hanya Akui Kontennya untuk Hiburan: Yang Suka Silahkan!

Pengacara korban penipuan Olivia Nathania, Mila Ayu Dewata mengungkap uang damai yang ditawarkan anak Nia Daniaty kepada para korban adalah sebesar Rp400 juta.

"Mereka mau memberikan kompensasi Rp 400 juta. Jaminannya, kami harus mencabut laporan di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.

Pihak korban jelas menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Bayangkan saja, ada 225 korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Namun jumlah uang damai yang ditawarkan Olivia hanya ratusan juta.

"Rp 400 juta dibagi 225 orang bakal kebagian berapa?" tanya Mila.

Mila menambahkan kerugian korban bukan hanya uang yang disalurkan. Tapi juga untuk mengurus perkara yang berlangsung sejak Desember 2019.

Baca Juga: Siap Bayar Rp 400 Juta, Anak Nia Daniaty Ternyata Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS Bodong

"Ongkos teman-teman ke Polda dan pengadilan berapa? Karena banyak yang dari luar kota juga," ungkapnya.

Pihak korban sebenarnya sudah menawarkan perdamaian kepada Olivia Nathania. Asal, seluruh uang korban dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

"Ketika tidak diterima (jadi PNS) akan dikembalikan 100 persen, bahkan bahasanya 1000 persen. Itu MOUnya ada," jelas Mila.

Kini, jangankan masuk sebagai PNS, uang korban raib oleh Olivia Nathania. Untuk itulah mereka melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendapatkan kembali hak mereka.

Load More