SuaraLampung.id - Sejumlah korban penipuan putri Nia Daniaty melayangkan gugatan perdata kepada Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum baru ini ditempuh para korban karena mereka merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil akibat penipuan yang dilakukan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.
Memang sempat ada upaya damai dari pihak anak Nia Daniaty dengan iming-iming memberikan sejumlah uang kepada para korban.
Sayangnya, uang yang dijanjikan Oi nilainya sangat jauh dari nilai kerugian yang ditanggung para korban penipuan.
Baca Juga: Tak Bahas Soal Pengobatan, Gus Samsudin Hanya Akui Kontennya untuk Hiburan: Yang Suka Silahkan!
Pengacara korban penipuan Olivia Nathania, Mila Ayu Dewata mengungkap uang damai yang ditawarkan anak Nia Daniaty kepada para korban adalah sebesar Rp400 juta.
"Mereka mau memberikan kompensasi Rp 400 juta. Jaminannya, kami harus mencabut laporan di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022) dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.
Pihak korban jelas menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Bayangkan saja, ada 225 korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Namun jumlah uang damai yang ditawarkan Olivia hanya ratusan juta.
"Rp 400 juta dibagi 225 orang bakal kebagian berapa?" tanya Mila.
Mila menambahkan kerugian korban bukan hanya uang yang disalurkan. Tapi juga untuk mengurus perkara yang berlangsung sejak Desember 2019.
Baca Juga: Siap Bayar Rp 400 Juta, Anak Nia Daniaty Ternyata Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS Bodong
"Ongkos teman-teman ke Polda dan pengadilan berapa? Karena banyak yang dari luar kota juga," ungkapnya.
Pihak korban sebenarnya sudah menawarkan perdamaian kepada Olivia Nathania. Asal, seluruh uang korban dikembalikan sesuai dengan perjanjian.
"Ketika tidak diterima (jadi PNS) akan dikembalikan 100 persen, bahkan bahasanya 1000 persen. Itu MOUnya ada," jelas Mila.
Kini, jangankan masuk sebagai PNS, uang korban raib oleh Olivia Nathania. Untuk itulah mereka melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendapatkan kembali hak mereka.
Berita Terkait
-
Tak Bahas Soal Pengobatan, Gus Samsudin Hanya Akui Kontennya untuk Hiburan: Yang Suka Silahkan!
-
Siap Bayar Rp 400 Juta, Anak Nia Daniaty Ternyata Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS Bodong
-
Anak Nia Daniaty Kembalikan Duit Penipuan, Pengacara: Itu di Luar 225 Korban
-
Gara-gara Ulah Anak Nia Daniaty, 5 Orang Meninggal Dunia Ada yang Sampai Depresi
-
Diduga Tipu Korban Ratusan Juta, Pemilik Akun Instagram Jasa Titipan di Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Sumbar
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Bikin Cuan, Siap-siap Terima Transferan
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha