SuaraLampung.id - Kasus penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania alias Oi, anak Nia Daniaty, kembali bergulir ke meja hukum.
Sejumlah korban penipuan anak Nia Daniaty mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka tampaknya masih tidak puas atas proses pidana terhadap Oi yang telah divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan CPNS bodong.
Dalam gugatan perdata yang dilayangkan kali ini jumlah korban berkurang menjadi 179 orang dari 225 korban.
Berkurangnya jumlah korban yang ikut mengajukan gugatan perdata bukan karena uangnya sudah dikembalikan oleh Oi.
Beberapa orang mengaku sudah ikhlas karena lelah dengan proses hukum yang berjalan.
"Tapi kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain menuntut haknya. Karena mereka orang-orang yang tidak punya," kata Desi Hadi Saputri, pengacara korban ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Desi Hadi Saputri meluruskan kabar yang menyebut korban meninggal dunia karena kasus ini tidak ada. Nyatanya, lima orang dari orangtua korban penipuan tutup usia.
"Sempat juga di awal dibilang masa sih ada korban yg meninggal? Iya kami pastikan ada," ujar Desi Hadi.
Selain itu korban juga mengalami depresi. "Jadi setiap disebut nama Oi, dia teriak-teriak nggak mau dengar nama Oi," tutur Desi Hadi.
Bukan hanya kondisi mental yang terganggu, keuangan mereka pun jelas mengalami masalah. Sebab orang-orang yang menjadi korban pekerjaannya serabutan.
"Mereka ada yang jadi ojol (pengojek online), bahkan ada yang kehilangan rumah," kata Desi Hadi.
Untuk itu para korban berharap dengan adanya gugatan ini, uang mereka bisa kembali.
Rencananya, sidang gugatan perdata Olivia Nathania digelar pada Rabu, 7 September 2022. Agendanya mengenai pemeriksaan berkas perkara.
Berita Terkait
-
Diduga Tipu Korban Ratusan Juta, Pemilik Akun Instagram Jasa Titipan di Payakumbuh Dilaporkan ke Polda Sumbar
-
Imbas Penipuan Anak Nia Daniaty, Korban Depresi hingga 5 Orang Meninggal Dunia
-
179 Korban Ikut Seret Nia Daniaty dan Tuntut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar ke Olivia Nathania
-
Doni Salmanan Bakal Hadirkan Saksi yang Sempat Menang Trading
-
Tuntut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar ke Olivia Nathania, 179 Korban Ikut Seret Nia Daniaty
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa