SuaraLampung.id - Penyidik Timsus telah melakukan pelimpahan tahap satu terhadap berkas perkara tersangka Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin (29/8/2022).
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma'ruf.
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022).
Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022) untuk konfrontasi.
Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. "Baru tadi (dilimpahkan)," ucap Ketut.
Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan.
Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo dan Sang Istri Putri Candrawathi Akan Bertemu di Duren Tiga
"Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik," ujar Dedi.
Namun, Dedi meminta ANTARA untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. "Coba kontak-kontak dir (dirtipidum) juga," kata Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Dirtipidum belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan ANTARA.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Akhirnya Ferdy Sambo dan Sang Istri Putri Candrawathi Akan Bertemu di Duren Tiga
-
Sentil Kak Seto, Netizen: Anak Jenderal Dilindungi, Masih Banyak anak-anak Yang Nggak Punya Tempat Tinggal
-
Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri
-
Babak Baru! 5 Fakta Jelang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Dipastikan Hadir Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Nelayan Hilang di Lampung Selatan: Operasi SAR Dihentikan Setelah 7 Hari Pencarian
-
Lampung Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Baru! Sektor Pertanian Jadi Primadona
-
Lampung Siaga Bencana: Polda Catat Ada 114 Titik Rawan
-
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Posisi 3 di Sumatera, Pertanian Jadi Jagoan Utama
-
Refleksi Semangat Sumpah Pemuda, BRI Gelar Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Dukung Penuh UMKM