SuaraLampung.id - Polda Lampung melimpahkan tersangka dan berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Chairudin alias Abu Bakar, mantan petinggi Khilafatul Muslimin.
Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/08/2022).
Terlihat Abu Bakar digiring petugas dari ruangan tahanan dan barang bukti, dengan posisi tangan terborgol ke belakang.
Saat ditanya Abu Bakar memohon maaf kepada pihak terkait dalam video yang beredar melalui media sosial (medsos).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
Dia juga minta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi.
"Saya mohon maaf kepada siapa terkait dalam berita tersebut karena bukan ada unsur kesengajaan yang saya lakukan. Itu saja, mudah mudahan dengan itu semua yang saya lakukan pada 7 juni, cukup sampai hari ini, " katanya, Kamis (18/08/2022).
Dia menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada saat dia menyampaikan, keterangan melalui video dan tersebar luas di media sosial melalui rekaman para awak media.
"Saat itu saya emosi, karena Khalifah saya (Abdul Qadir Hasan Baraja) ditangkap itu saja. Tidak ada unsur yang saya sengaja, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya. Dan saya mohon maaf kepada beliau (Jokowi) karena tidak ada unsur kesengajaan, "ujarnya.
Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, berkas perkara tersangka Abu Bakar dinyatakan lengkap dan berkas dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah Diminta Serius Tekan Laju Inflasi
"Karena tersangka C alias Abu Bakar, menyebarkan berita bohong dan melanggar undang undang, " katanya saat konfrensi pers, Kamis (18/08/2022).
Dia mengatakan,penyidik telah memeriksa terhadap para saksi dan ahli sehingga berkas nyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan 6 orang saksi ahli. Hari ini berkas dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap ke dua ke kejari.
" Terhadap tersangka di jerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara, "ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
-
Perintah Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah Diminta Serius Tekan Laju Inflasi
-
Harga Tiket Pesawat Melangit, Perintah Jokowi ke Menhub: Segera Selesaikan
-
Menekan Laju Inflasi, Presiden Jokowi Minta Daerah Pakai Anggaran Tidak Terduga
-
Harganya Melambung, Presiden Jokowi Minta Para Menteri Kendalikan Harga Tiket Pesawat
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
4 Link DANA Kaget Bikin Cuan, Siap-siap Terima Transferan
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!