SuaraLampung.id - Polda Lampung melimpahkan tersangka dan berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Chairudin alias Abu Bakar, mantan petinggi Khilafatul Muslimin.
Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/08/2022).
Terlihat Abu Bakar digiring petugas dari ruangan tahanan dan barang bukti, dengan posisi tangan terborgol ke belakang.
Saat ditanya Abu Bakar memohon maaf kepada pihak terkait dalam video yang beredar melalui media sosial (medsos).
Dia juga minta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi.
"Saya mohon maaf kepada siapa terkait dalam berita tersebut karena bukan ada unsur kesengajaan yang saya lakukan. Itu saja, mudah mudahan dengan itu semua yang saya lakukan pada 7 juni, cukup sampai hari ini, " katanya, Kamis (18/08/2022).
Dia menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada saat dia menyampaikan, keterangan melalui video dan tersebar luas di media sosial melalui rekaman para awak media.
"Saat itu saya emosi, karena Khalifah saya (Abdul Qadir Hasan Baraja) ditangkap itu saja. Tidak ada unsur yang saya sengaja, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya. Dan saya mohon maaf kepada beliau (Jokowi) karena tidak ada unsur kesengajaan, "ujarnya.
Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, berkas perkara tersangka Abu Bakar dinyatakan lengkap dan berkas dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
"Karena tersangka C alias Abu Bakar, menyebarkan berita bohong dan melanggar undang undang, " katanya saat konfrensi pers, Kamis (18/08/2022).
Dia mengatakan,penyidik telah memeriksa terhadap para saksi dan ahli sehingga berkas nyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan 6 orang saksi ahli. Hari ini berkas dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap ke dua ke kejari.
" Terhadap tersangka di jerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara, "ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
-
Perintah Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah Diminta Serius Tekan Laju Inflasi
-
Harga Tiket Pesawat Melangit, Perintah Jokowi ke Menhub: Segera Selesaikan
-
Menekan Laju Inflasi, Presiden Jokowi Minta Daerah Pakai Anggaran Tidak Terduga
-
Harganya Melambung, Presiden Jokowi Minta Para Menteri Kendalikan Harga Tiket Pesawat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Manfaatkan Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI yang Banjir Promo!
-
BRI Dukung Mudik Aman 2026 dengan Fasilitas 175 Unit Bus Gratis
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026