SuaraLampung.id - Polda Lampung melimpahkan tersangka dan berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Chairudin alias Abu Bakar, mantan petinggi Khilafatul Muslimin.
Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/08/2022).
Terlihat Abu Bakar digiring petugas dari ruangan tahanan dan barang bukti, dengan posisi tangan terborgol ke belakang.
Saat ditanya Abu Bakar memohon maaf kepada pihak terkait dalam video yang beredar melalui media sosial (medsos).
Dia juga minta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi.
"Saya mohon maaf kepada siapa terkait dalam berita tersebut karena bukan ada unsur kesengajaan yang saya lakukan. Itu saja, mudah mudahan dengan itu semua yang saya lakukan pada 7 juni, cukup sampai hari ini, " katanya, Kamis (18/08/2022).
Dia menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada saat dia menyampaikan, keterangan melalui video dan tersebar luas di media sosial melalui rekaman para awak media.
"Saat itu saya emosi, karena Khalifah saya (Abdul Qadir Hasan Baraja) ditangkap itu saja. Tidak ada unsur yang saya sengaja, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya. Dan saya mohon maaf kepada beliau (Jokowi) karena tidak ada unsur kesengajaan, "ujarnya.
Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, berkas perkara tersangka Abu Bakar dinyatakan lengkap dan berkas dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
"Karena tersangka C alias Abu Bakar, menyebarkan berita bohong dan melanggar undang undang, " katanya saat konfrensi pers, Kamis (18/08/2022).
Dia mengatakan,penyidik telah memeriksa terhadap para saksi dan ahli sehingga berkas nyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan 6 orang saksi ahli. Hari ini berkas dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap ke dua ke kejari.
" Terhadap tersangka di jerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara, "ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
-
Perintah Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah Diminta Serius Tekan Laju Inflasi
-
Harga Tiket Pesawat Melangit, Perintah Jokowi ke Menhub: Segera Selesaikan
-
Menekan Laju Inflasi, Presiden Jokowi Minta Daerah Pakai Anggaran Tidak Terduga
-
Harganya Melambung, Presiden Jokowi Minta Para Menteri Kendalikan Harga Tiket Pesawat
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB