SuaraLampung.id - Polda Lampung melimpahkan tersangka dan berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Chairudin alias Abu Bakar, mantan petinggi Khilafatul Muslimin.
Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/08/2022).
Terlihat Abu Bakar digiring petugas dari ruangan tahanan dan barang bukti, dengan posisi tangan terborgol ke belakang.
Saat ditanya Abu Bakar memohon maaf kepada pihak terkait dalam video yang beredar melalui media sosial (medsos).
Dia juga minta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi.
"Saya mohon maaf kepada siapa terkait dalam berita tersebut karena bukan ada unsur kesengajaan yang saya lakukan. Itu saja, mudah mudahan dengan itu semua yang saya lakukan pada 7 juni, cukup sampai hari ini, " katanya, Kamis (18/08/2022).
Dia menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada saat dia menyampaikan, keterangan melalui video dan tersebar luas di media sosial melalui rekaman para awak media.
"Saat itu saya emosi, karena Khalifah saya (Abdul Qadir Hasan Baraja) ditangkap itu saja. Tidak ada unsur yang saya sengaja, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya. Dan saya mohon maaf kepada beliau (Jokowi) karena tidak ada unsur kesengajaan, "ujarnya.
Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, berkas perkara tersangka Abu Bakar dinyatakan lengkap dan berkas dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
"Karena tersangka C alias Abu Bakar, menyebarkan berita bohong dan melanggar undang undang, " katanya saat konfrensi pers, Kamis (18/08/2022).
Dia mengatakan,penyidik telah memeriksa terhadap para saksi dan ahli sehingga berkas nyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan 6 orang saksi ahli. Hari ini berkas dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap ke dua ke kejari.
" Terhadap tersangka di jerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara, "ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Melambung, Jokowi Perintahkan Menhub Segera Mengendalikan
-
Perintah Presiden Jokowi, Pemerintah Daerah Diminta Serius Tekan Laju Inflasi
-
Harga Tiket Pesawat Melangit, Perintah Jokowi ke Menhub: Segera Selesaikan
-
Menekan Laju Inflasi, Presiden Jokowi Minta Daerah Pakai Anggaran Tidak Terduga
-
Harganya Melambung, Presiden Jokowi Minta Para Menteri Kendalikan Harga Tiket Pesawat
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Kebakaran di Pringsewu: Kisah Anak ODGJ di Tengah Kobaran Api yang Membara
-
Bahaya Mengintai! Marka Jalan Bandar Lampung Mendesak Diperbaiki, Anggaran Terbatas
-
Spasojevic dan Sadat Bawa Bhayangkara FC Raih Kemenangan Perdana Atas Persis Solo
-
Ini Strategi BRI Capai Ekonomi Berkelanjutan Lewat ESG dan Green Loan
-
Ayung, Direktur PT CKB, Jadi Tersangka Korupsi BNI Griya - Begini Modusnya